Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Cara Ubah Pengkreditan Pajak Masukan

by Admin
09/04/2023
in efaktur, ETaxInvoice
0 0
0
efaktur
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Ubah Pengkreditan Pajak Masukan – Bagimana cara mengubah status kredit pajak masukan pada aplikasi efaktur eTaxinvoive? ikuti langkah-langkah berikut :

  1. Login ke Aplikas EtaxInvoive
  2. Klik Faktur
  3. Klik Pajak Masukan
  4. Klik Administrasi Faktur
    cara ubah pengkreditan pajak masukan
  5. Pilih Faktur Masukan yang akan di ubah
    silahkan klik perbahrui tampilan untuk memunculkan semua daftar faktu masukan. kemudian silahkan pilih faktur masukan yang akan diubah status pengkreditannya.
    cara ubah pengkreditan pajak masukan
  6. Klik Ubah Pengkreditan Pajak Masukan
    silahkan select faktur yang ingin diubah, kemudian klik tombol Ubah Pengkreditan Pajak Masukan pada bar kanan bawah.
  7. Pilih Dapat Dikreditkan (1111-B2) atau Tidak Dapat Dikreditkan (1111-B3)
    cara ubah pengkreditan pajak masukan
  8. Klik OK
  9. Proses Approval (Upload)
    selanjutnya anda akan diminta untuk melakukan proses approval ke server efaktur
  10. Masukkan kode chapta dan password PKP
  11. Selesai.

itulah diatas langkah langkah dan tutorial bagaimana cara mengubah status kredit pajak masukan pada aplikasi etaxinovice.

pada dasarnya perubahan atau pembetulan status pengkreditan atas faktur pembelian dapat dilakukan oleh PKP.

pahami dan kenali faktur masukan yang dapat di kreditkan maupun yang tidak dapat di kreditkan berdasarkan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

pada saat perekaman faktur pembelian anda dapat mengubah status pengkreditannya di awal. perekaman faktur pembelian dengan prepopulated memungkinkan terjadi beberapa kesalahan pemilihan status karena jumlah yang banyak mungkin.

Pembetulan SPT

dalam hal terjadi perubahan status pengkreditan atas faktur masukan pada SPT yang telah di laporkan maka anda wajib melakukan pelaporan spt pembetulan.

hal ini disebabkan karena adanya perubahan perhitungan PPN terutang khusunya pajak masukan.

baik itu perubahan menjadi dikreditkan atau sebaliknya.

Baca Juga : Cara Rekam Faktur Masukan

Baca Juga : Aturan Terbaru Efaktur

Baca Juga : cara mengatasi error etax 40001

Artikel Terkait

efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
ETaxInvoice

ETAX 40003 : Error di Service Session

Bagaimana cara mengatasi error ETAX 40003 pada aplikasi efaktur versi terbaru 4.0? Sebagai seorang...

by Admin
08/11/2024
ETaxInvoice

Windows Protected Your PC pada saat buka efaktur

bagaimana cara mengatasi error efaktur pada saat dibuka muncul pesan error : windows protected...

by Admin
22/08/2024
ETaxInvoice

Cara Mengatasi Run for Demo Use pada efaktur 4.0

jadi gini,,,jika anda mendapatkan pesan error seperti di bawah ini : Bagaimana cara mengatasi...

by Admin
16/08/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.