Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Ketentuan Umum Perpajakan

Berapa Lama Dokumen Keuangan Harus Disimpan?

by Admin
09/02/2024
in Ketentuan Umum Perpajakan, SPT Tahunan
0 0
0

Berapa lama kurun waktu penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan?

Didalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 6 Tahun 1986 sebagaimana terakhir kali di ubah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa :

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 28 ayat (11) UU KUP

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.

Baca Juga : Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT

Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.

Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

Artikel Terkait

coretax djp
SPT Tahunan

Cara Isi SPT Badan Coretax untuk PPh Final

ada yang bertanya, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan badan yang usaha nya bersifat final...

by Wahyuddin Rosi
11/01/2026
eform
SPT Tahunan

Penghasilan Neto itu yang mana?

Penghasilan Neto biasanya digunakan dalam menghitung jumlah besaran pajak penghasilan. Untuk mengetahui nilai Penghasilan...

by Admin
13/09/2025
SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar  Naik?
SPT Tahunan

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar Naik?

Kenapa PPh kurang bayar dokter di spt tahunan  tahun ini naik? Dokter yang memperoleh...

by Admin
21/03/2025 - Updated on 23/03/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
SPT Tahunan

Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak berupa Bunga Pasal 9 ayat (2)a Undang Undang...

by Admin
06/12/2024 - Updated on 14/12/2024
Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK
SPT Tahunan

Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan sebagai mana telah di...

by Admin
25/11/2024 - Updated on 02/12/2024
Ketentuan Umum Perpajakan

Bagaimana Mekanisme Pengembalian Pajak 2 kali Setor?

Bagaimana mekanisme pengembalian pajak yang disetor 2x, dalam artian bahwa pajak yang seharusnya terutang...

by Admin
08/11/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Impor eBupot di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Live Chat Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membatalkan Kode Billing SPT di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Coretax field is missing or invalid geometricdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink