Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home SPT Tahunan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerja Fulltime yang Juga Freelance

by Admin
01/06/2024
in SPT Tahunan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila freelance ini menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Bagaimana cara menghitung pajak pekerja fulltime (Pegawai Tetap) yang sekaligus bekerja sebagai freelance.

Contoh pelaporan spt tahunan freelance sudah saya pernah tulis pada artikel sebelum nya yaitu contoh pelaporan spt tahunan pada freelance

Apakah pembayaran pajak nya dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun? berikut ulasannya

Menghitung Penghasilan Yang Kena Pajak

yang pertama adalah menghitung penghasilan kena pajak antara keduanya pada spt tahunan.

cara hitung nya nanti di spt di akumulasi antara :

penghasilan bekerja + penghasilan dari freelance

pajak freelance
Bekerja secara Freelance service AC

penghasilan dari bekerja, penghasilan netto nya setelah dikurangi dari pengurang penghasilan bekerja. Biasanya pekerja akan memperoleh bukti potong A2 atau A1 dari kantor tempat ia bekerja.

sedangkan yg freelance untuk mengetahui penghasilan  neto nya adalah dengan menggunakan NPPN. NPPN adalah Norma Perhitungan Penghasilan Netto.

Bagi yang freelance yang menggunakan pembukuan maka penghasilan neto nya di ketahui melalui Laporan Keuangan nya.

kemudian di akumulasi dan dikurangi PTKP dan Kredit Pajak (bukti potong pajak yg telah di potong pihak lain atau pph pasal 25 ). nanti akan ketemu penghasilan kena pajak nya. dan tarifnya.

apakah bayar pertahun atau perbulan?

nah jika udah isi, nanti akan ketahuan berapa kurang bayar pajak penghasilannya di spt tahunannnya (sebut saja PPh Pasal 29)

nah pph pasal 29 ini dibayar tahunan paling lambat sebelum akhir pelaporan spt 30 maret 2023.

bayar perbulan

wajib pajak mengangsur pph pasal 29 nya untuk tahun depan, sebut saja PPh Pasal 25.

Berdasarkan peraturan KEP-537/PJ/2000 PPh angsuran bulanan menggunakan rumus berikut.

Pasal 25 ini, adalah pasal 29 yang dibagi 12.

contoh misalnya pajak tahunnya pasal 29 adalah Rp.12.000.000,- maka angsuran PPh 25 nya yang disetor sendiri setiap bulan adalah Rp.1.000.000,-

jadi nanti diakhir tahun PPh Pasal 29 akan lebih ringan karena diangsur setiap bulan.

Kesimpulan

Perhitungan pajak untuk mereka yang memperoleh penghasilan dari bekerja plus kerja bebas di hitung pada spt tahunan dengan mengakumulasi penghasilan neto keduanya.

Pajak yang dibayarkan adalah jumlah pajak kurang bayar yang dihitung pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Pajak penghasilan tahunan orang pribadi diangsur setiap bulan dengan menggunakan perhitungan PPh Pasal 25, yaitu pasal 29 dibagi dengan dua belas bulan.

Tags: 1770freelancePPh 25

Artikel Terkait

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar  Naik?
SPT Tahunan

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar Naik?

Kenapa PPh kurang bayar dokter di spt tahunan  tahun ini naik? Dokter yang memperoleh...

by Admin
21/03/2025 - Updated on 23/03/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
SPT Tahunan

Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak berupa Bunga Pasal 9 ayat (2)a Undang Undang...

by Admin
06/12/2024 - Updated on 14/12/2024
Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK
SPT Tahunan

Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan sebagai mana telah di...

by Admin
25/11/2024 - Updated on 02/12/2024
SPT Tahunan

Menghitung Angsuran PPh 25 Untuk yang Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib Pajak bisa menyampaikan perpajangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sampai dengan bulan Juni....

by Wahyuddin Rosi
22/05/2024
SPT Tahunan

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT ?

Tidak lapor SPT, risiko apa yang akan diterima jika tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak...

by Admin
24/03/2024
Ketentuan Umum Perpajakan

Berapa Lama Dokumen Keuangan Harus Disimpan?

Berapa lama kurun waktu penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau...

by Admin
09/02/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.