Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini!
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rutinitas bulanan yang tidak bisa diabaikan. Salah satu proses krusial dalam administrasi PPN adalah pembuatan dan upload e-Faktur. Namun, seringkali muncul pertanyaan: paling lambat tanggal berapa e-Faktur harus di-upload? Memahami batas waktu ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan.
Batas Waktu Normal Upload e-Faktur
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, e-Faktur yang telah dibuat oleh PKP wajib diunggah (upload) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Sebelumnya batas waktu upload efaktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03 Tahun 2022 s.t.t.d PER-11 Tahun 2022.
Mulai tanggal 25 Mei 2025 batas waktu upload efaktur di mundurkan menjadi tanggal 20 bulan berikutnya. Ketentuan ini sebagaimana berlakunta PER-11 Tahun 2025. Dalam pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa batas upload efaktur adalah tanggal 20 Bulan berikutnya
Sebagai contoh:
- Untuk transaksi PPN Masa Pajak Januari 2025, e-Faktur harus di-upload dan mendapat persetujuan paling lambat tanggal 20 Februari 2025.
- Untuk transaksi PPN Masa Pajak Februari 2025, e-Faktur harus di-upload dan mendapat persetujuan paling lambat tanggal 20 Maret 2025.
Mengapa Tanggal 20 Sangat Penting?
Tanggal 20 bukan sekadar tanggal biasa. Ini adalah batas akhir agar e-Faktur Anda dianggap sah dan dapat dikreditkan oleh lawan transaksi (Pembeli). Jika e-Faktur di-upload melewati tanggal 20, ada beberapa konsekuensi yang bisa terjadi:
- Status “Tidak Normal”: Faktur pajak yang di-upload setelah tanggal 20 meskipun masih dalam masa pajak yang sama, akan memiliki status “Tidak Normal” atau “Reject” di sistem DJP. Ini berarti faktur tersebut tidak dapat digunakan sebagai Pajak Masukan (PM) oleh pihak pembeli.
- Sanksi Administrasi: PKP yang tidak membuat faktur pajak atau tidak mengisi secara lengkap dan benar, atau terlambat membuat/mengunggah faktur pajak, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Kesulitan Rekonsiliasi: Keterlambatan upload dapat menyebabkan ketidakcocokan data antara PKP Penjual dan Pembeli, yang bisa menimbulkan masalah saat rekonsiliasi PPN.
Tips Penting Agar Tidak Terlambat Upload e-Faktur:
- Jangan Tunda: Segera buat dan upload e-Faktur begitu transaksi terjadi atau paling tidak jauh sebelum batas waktu tanggal 20
- Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat melakukan proses upload.
- Cek Status Persetujuan: Setelah meng-upload, selalu periksa status persetujuan e-Faktur Anda di aplikasi e-Faktur. Pastikan statusnya “Approved” atau “Disetujui”.
- Siapkan Data dengan Akurat: Validasi data sebelum membuat e-Faktur untuk menghindari revisi yang memakan waktu.
- Manfaatkan Fitur Prep-opulate: Jika Anda pengguna e-Faktur coretax, manfaatkan fitur prep-opulate (data pajak masukan otomatis terisi) yang dapat mempercepat proses.
Mematuhi batas waktu upload e-Faktur adalah bagian integral dari kepatuhan perpajakan yang baik. Dengan memahami dan mengikuti aturan ini, PKP dapat menghindari masalah di kemudian hari dan berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih lancar.
Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran