Biaya promosi dan penjualan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penhasilan bruto.
biaya promosi dan penjualan yang dapat di kurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal hal berikut :
1. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
2. dikeluarkan secara wajar
3. menurut adatdan kebiasaan pedagang yang baik.
ketentuan ini sebagaimana di sebut dalam pasal 18 PP 55 Tahun 2022
ketentuan lanjutan mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan meneteri keuangan.
- Cara Ubah Alamat NPWP di Coretax Secara Online (Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak)
- Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax
- Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak
- Benchmarking Pajak: Mengukur Kewajaran, Bukan Menentukan Besarnya Pajak
- Kalkulator Perbandingan UMKM Non UMKM





