Apa yang dilakukan ketika SPT PPN Kurang Bayar?
pelaporan spt PPN di web efaktur dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya.
misalnya jika faktur bulam Mei maka paling lambat harus di laporkan pada akhir bulan Juni, namun kami menyarankan untuk melaporkan lebih awal untuk menghindari risiko telat lapor.
nah bagaimana jika spt terdapat kurang bayar, artinya apa? arti kurang bayar maksudnya adalah terdapat sejumlah pajak yang harus di setorkan sendiri.
jik terdapat ppn kurang bayar maka anda harus melakukan penyetoran PPN sesuai jumlah yang terhitung di SPT.
kemudian melakukan penginputan NTPN (bukti bayar) pada SPT.
spt tidak dapat dilaporkan jika belum berhasil menginput nomor SSP nya.
Cara Lapor SPT Kurang Bayar
Cara Lapor PPN Kurang Bayar di Web Efaktur – dalam administrasi pelaporan PPN, kita mengenal ada tiga jenis status pelaporan berdasarkan hasil perhitungan PPN, yaitu SPT Nihil, Kurang Bayar, dan SPT PPN Lebih Bayar.
dalam kesempatan sebelum nya telah kami dokumentasikan tutorial cara melapor SPT Masa PPN Nihil melalui web efaktur.
pada kesempatan kali ini, kami akan kembali menuliskan bagaimana cara melaporkan spt masa PPN kurang bayar melalui web efaktur.
ingin tahu lebih lengkap nya mari kita simak tutorial berikut ini :
Time needed: 5 minutes
langkah langkah dan tutorial cara lapor spt masa ppn nihil pada web efaktur pajak
- Login ke situs Web Efaktur
silahkan login ke halaman web efaktur dengan menggunakan login NPWP dan Password Enofa atau Password PKP
- Posting SPT
setelah anda berhasil login, pada tampilan dashboard Administrasi SPT > Monitoring SPT > Posting SPT
- Isi Masa dan Tahun Pajak
silahkan isi Masa atau bulan dan Tahun pajak yang akan dilaporkan dan kemudian klik Submit
- Buka SPT
setelah berhasil posting silahkan klik tampilkan > buka SPT tersebut.
- Buka Halaman Induk > II. Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar
setelah SPT berhasil di buka, silahkan klik tab Induk
- Klik Induk > II. Penghitungan PPN Kurang/ Lebih Bayar
pada bagian induk, silahkan klik Perhitungan PPN Kurang atau Lebih Bayar
- Mengisi SSP
pada bagian Induk > G.PPN Kurang bayar dilunasi tanggal, anda harus mengisi bukti setoran Pajak SSP nya. silahkan baca cara mengisi SSP pada Web Efaktur
kemudian Simpan - Isi Nama, Tanggal dan Centang Pernyataan
silahkan centang pernyataaan pada bagian bawah, isi tanggal dan nama penanggung jawab kemudian Submit
- Upload Sertifikat Digital
masukkan sertifkat elektronik dengan cara klik Choose File kemudian masukkan password passphrase
setelah passphrase berhasil klik Setuju - Langkah Terakhir : Klik Lapor
setelah anda berhasil mengisi SPT, langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT yang anda telah input tadi. caranya silahkan kembali ke halaman Monitoring SPT > kemudian pilih SPT yang sudah anda buat tadi dan klik Lapor
- Selesai
pastikan SPT anda telah berhasil dilapor dengan status Sukses Lapor