Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pengalihan Tanah Bangunan

Cara Mengajukan SKB Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

by Wahyuddin Rosi
22/04/2024
in Pengalihan Tanah Bangunan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Halo artikel kali ini tentang pengalihan hak atas tanah dan bangunan. tujuannya agar pembaca atau wajib pajak dapat mengajukan surat keterangan bebas atas pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (SKB PPHTB) yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku secara mandiri.

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. Hal itu sebagaimana di sebutkan dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). detail undang undang pajak penghasilan baca disini :

namun ada kondisi dimana pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah bangunan tersebut dapat di bebaskan melalui mekanisme penerbitan SKB PPHTB atau surat keterangan bebas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

penerbitan SKB dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP penjual terdaftar. Namun jangan khawatir anda tidak perlu repot repot pergi ke kantor pajak anda. anda bisa mengajukannya melalui sistem online yang telah di sediakan. jadi ngak perlu lagi cara cara manual harus ke kantor pajak.

Pengajuan pembebasan pajak PPHTB dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs pajak.go.id.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkahnya :

Time needed: 5 hours

Cara mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (SKB PPHTB) secara online melalui aplikasi DJP Online.

  1. login ke situs pajak.go.id

    situs pajak.go.id adalah situs layanan perpajakan termasuk pengajuan SKB PPHTB secara online

  2. masukkan NPWP atau NIK dan Password

    masukkan NPWP dan Pasword DJP Online

  3. Buka Menu Layanan

  4. Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Insentif

    jika menu Permohonan Pemanfatan Fasilitas Insentif tidak muncul silahkan baca ini : cara memunculkan menu layanan

  5. Pilih Permohonan

  6. Pilih JENIS FASILITAS

    cara mengajukan skb pphtb secara online

  7. isi informasi TRANSAKSI

    masukkan data data informasi atas transaksi tersebut : Identitas Penerima, Lokasi Objek, Luas Objek, Nominal Pengalihan,

  8. pilih ALASAN PENGALIHAN

    contoh : Pengalihan Waris

  9. upload DOKUMEN Pendukung

  10. Submit

  11. menunggu Validasi dari kantor pajak

  12. Selesai : Download Dokumen

Nah itulah di atas bagaimana cara mengajukan SKB Pengalihan hak atas tanah dan bangunan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

pengajuan permohonan dapat dilakukan secara sistem online. setelah permohonan anda di setujui dan di approval oleh kantor pajak, maka dokumen SKB akan dapat diunduh langsung pada halaman dashboard.

jika terdapat pertanyaan silahkan tekan tombol chat.

Validasi PPH Final

salah satu tahapan yang perlu dilakuka setelah pengalihan adalah pengalihan hak atau balik nama. proses pendaftaran atau balik nama dilakukan pada kantor layanan agraria atau biasa dikenal kantor badan pertanahan BPN.

Salah satu dokumen yang di perlukan pada saat proses pengalihan pengalihan hak adalah dokumen setoran pajak pajak, salah satunya adalah pajak penghasilan.

Setoran pajak penghasilan tersebut harus dinvalidasi kebenarannya oleh kantor pajak. untuk tata cara validasi setoran tersebut dapat dilakukan secara online. untuk tata caranya kami tulis dalam artikel lain.

Previous Post

Download Formulir EFIN Word (Bukan PDF)

Next Post

Cara Meningkatkan Rasio Pajak

Artikel Terkait

Pengalihan Tanah Bangunan

Pajak Penjualan Tanah ditanggung Siapa?

Pajak PPh atas penjualan tanah atau biasa disebut pajak pengalihan hak atas tanah dan...

by Admin
20/01/2024
Pengalihan Tanah Bangunan

Salah Setor PPh Final Penjualan Tanah Bangunan

Salah setor pajak pph final penjualan atas tanah dan bangunan. Ada beberapa hal yg...

by Admin
18/09/2023
validasi pph final
Pengalihan Tanah Bangunan

Cara Validasi PPh di Coretax

Cara Validasi PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Coretax - setiap...

by Wahyuddin Rosi
01/06/2023 - Updated on 09/06/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.