Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Artikel

Insentif PPN : PMK-86/PMK.03/2020

by Wahyuddin Rosi
24/01/2021
in Artikel, djponline, Download Aplikasi, PPN
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan ini berisi tentang ketentuan pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Dalam aturan ini ada beberapa insentif yang yang diberikan yaitu :

  1. Insentif PPH Pasal 21
  2. Insentif PPh Final Berdasarkan PP 23 Tahun 2018
  3. Insentif PPh Pasal 22 Impor
  4. Insentif PPh Pasal 25
  5. Insentif PPN

Peraturan Menteri Keuangan No 86/PMK.03/2020 telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Diantaranya adalah PMK Nomor 110 Tahun 2020, dan yang terakhir adalah PMK-9/PMK.03/2021

namun pada kesempatan kali ini saya coba menulis ulang sedikit informasi dari ketentuan ini sehubungan dengan insentif PPN. PMK ini memberi kemudahan dalam  pengembalian pendahuluan yang mana sebelum nya telah diatur dalam PMK 39 tahun 2018. 

Insentif PPN

dalam PMK ini di atur bahwa PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaskud (Pasal 9 ayat 4(c) UU PPN.

dengan syarat :

  1. memiliki klasifikasi usaha KLU yang tercantum dalam lampiran PMK ini.
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;

nilai SPT lebih bayar yang dapat dimintakan pengembalian pendahuluan berdasarkan PMK ini yaitu paling banyak Rp.5M sebagaimana disebut pasal 13 Angka 4 PMK-86/PMK.03/2020

Klasifikasi usaha apa yang dimaksud?

Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada:

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau
  2. Data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak pusat bagi Wajib Pajak belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

Masa Pajak Apa Saja?

Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021. (pasal 13 angka 9)

sedangkan untuk masa Januari 2021 sd Juni 2021 masih dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan PPN sebagaimana di atur dalam PMK-9/PM.03/2021

Apa Dipilihan SPT Nya?

PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Pasal 13 angka 3)

Peraturan terkait

  • Peraturan Menteri Keuangan – 91/PMK.03/2021
  • Peraturan Menteri Keuangan – 110/PMK.03/2020
  • Peraturan Menteri Keuangan – 23/PMK.03/2020
  • Peraturan Menteri Keuangan – 44/PMK.03/2020

Artikel Terkait

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
diskon listrik voucher
Artikel

Cara Memaksimalkan Diskon Listrik 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan PT...

by Admin
02/01/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
contoh perhitungan PPN atas transaksi menggunakan QRIS
Artikel

Contoh Perhitungan PPN atas transaksi menggunakan QRIS

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025 terus menuai...

by Admin
26/12/2024
adobe reader
Download Aplikasi

Adobe Reader Offline Installer For Windows

  Adobe Reader Offline Installer for windows dan MAcos- Adobe telah merilis versi baru...

by Wahyuddin Rosi
15/12/2024
djponline

Login DJP Online Sekarang Menggunakan MFA

Mulai Desember 2024 aplikasi DJP Online melakukan pembaharuan update sistem. Update sistem pada DJP...

by Admin
03/12/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.