Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home ebiling

Pajak Freelance dan Cara Lapor SPT

by Admin
11/12/2023
in ebiling, efiling, eform, pph 23, Pph Final, spt, spttahunan, Uncategorized
0 0
2
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Freelance – Bagaimana cara lapor spt tahunan freelancer? Freelancer atau pekerja bebas adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari bekerja atas keahliannya yang tidak terikat oleh perjanjian.

Freelancer hanya menerima penghasilan berdasarkan besaran waktu atau besaran unit hasil pekerjaannya mereka. Berbeda dengan pegawai tetap yang memiliki penghasilan tetap.

Pengertian Pekerjaan Bebas

Menurut Pasal 1 angka 24 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Jika disederhakan maka pekerjaan bebas harus memuat komponen ini: Individu, Independent, dan Service.

Contoh Freelancer:

  1. Blogger
  2. Youtuber
  3. Microstocker
  4. Layanan jasa profesi (Dokter, Pengacara, Akuntan, Arsitek, Notaris, Aktuaris dll)
  5. MC, Penyanyi, Bintang Film, Bintang Sinetron, Pelawak, Musisi
  6. Olahragawan
  7. Konsultan
  8. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  9. Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  10. Agen iklan
  11. Pengawas atau pengelola proyek
  12. Perantara
  13. Petugas penjaja barang dagangan
  14. Agen asuransi
  15. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
  16. Dll…

Baik pekerja tetap maupun pekerja lepas (freelancer) wajib menghitung pajak tahunan dan melaporkan dalam spt tahunan orang pribadi.

Bagaimana cara menghitung pajak dan cara lapor spt tahunan seorang freelancer? Simak ulasan dan tutorial berikut.

Namun sebelumnya, mari terlebih dahulu kita pahami tentang cara menghitung penghasilan neto dalam satu tahun pajak.

Cara Menghitung Penghasilan Neto Pajak Freelancer

Hal pokok perlu untuk di ketahui seorang pekerja bebas ketika hendak mengisi spt tahunan adalah menghitung penghasilan neto dalam setahun setahun.

Ada 2 (dua) cara yang bisa anda gunakan dalam menghitung penghasilan neto seorang freelance

  1. Menggunakan Pembukuan
  2. Menggunakan Norma Perhitungan Pajak (Pencatatan)

Pembukuan

Pembukuan bahasannya bisa panjang, jika ingin membaca lebih lengkap kami menulis pada artikel lain : Pengertian Pembukuan

Namun disini, kita hanya ringkas aja, kita ingin sebatas mengetahui penghasilan netto saja dari pembukuan.

Cara menghitung penghasilan netto dengan cara pembukuan pada prinsip nya sederhana,

Rumusnya seperti ini

Penghasilan Neto = Penghasilan Kotor/omzet – Biaya (3M)

Contoh Penghasilan Neto dengan pembukuan pajak orang pribadi:

Dedy seorang blogger, penghasilan setahun 100jt, selama setahun Dedy mengeluarkan biaya yaitu : sewa hosting, beli domain, sewa jasa penulis, sewa jasa lainnya (yg berhubungan dengan penghasilan) jika di total setahun biaya 50jt

Jadi penghasilan netto setahun Dedy adalah 100jt – 50jt = 50jt

Bagi yang memilih melaksanakan pembukuan harus membuat catatan Laporan Keuangan sesuai dengan metode yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan.

Output dari pembukuan adalah Laporan Keuangan yg minimal terdiri dari Neraca dan Laba Rugi.

Pencatatan Menggunakan Norma Perhitungan Pajak Freelancer

Cara kedua, menghitung penghasilan neto yaitu dengan menggunakan Norma. untuk bisa menggunakan Norma perhitungan penghasilan netto harus memenuhi kriteria ini :

Kriteria Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

  1. melaksanakan pekerjaan bebas atau usaha
  2. peredaran bruto dalam setahun kurang dari 4,8M
  3. dan menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) ke Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma

Besaran tarif Norma bisa anda lihat di PER-17/PJ/2015

Contoh : Penghitungan Penghasilan Neto menggunakan Norma

Apabila Dedy sebagaimana contoh diatas memilih tidak menyelenggarakan pembukuan (memilih menggunakan norma) maka penghitungan penghasilan netonya adalah :

Penghasilan Neto = 50% x Rp.100.000.000 = Rp.50.000.000

ps : persentase norma berbeda untuk setiap profesi dan lokasi tinggal. detail nya ada di PER-17

Formulir Pajak freelance

SPT tahunan orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas adalah Formulir 1770

Ketika pertama kali membuat SPT Tahunan lewat efiling djponline maka yang pertama muncul adalah prompt pekerjaann

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Youtuber (Freelancer)

Dedy seorang youtuber, selama tahun 2020 Dedy memperoleh penghasilan sebagai berikut :

Google AdsenseRp.250.000.000
SponsorshipRp. 50.000.000
Program Afiliasi lainnyaRp. 75.000.000
Total Penghasilan BrutoRp.375.000.000

Dedy belum menikah, status PTKP nya adalah TK 0.yaitu Rp.54.000.000

selama tahun 2020, Dedy telah di potong PPh oleh pihak lain antara lain :

Potongan PPh 24 dari pihak GoogleRp.0
Potongan PPh 21 dari pihak lain dalam negeriRp. 1.250.000
dedy memanfaatkan tax treaty sehingga tidak ada pemotongan pajak atas penghasilan dari adsense, setiap pemotongan PPh oleh pihak lain harus di buktikan dengan dokumen Bukti Potong

Baca Juga : Cara Memanfaatkan Tax Treaty Agar Potongan Pajak 0% dari Google

Selama tahun 2020 Dedy mengeluarkan biaya antara lain

Biaya Langganan Daya dan JasaRp. 40.000.000
tagihan listrik dan pulsaRp. 25.000.000
biaya peralatan multi mediaRp.80.000.000
biaya langganan bola tvRp. 12.000.000
Total Pengeluaran Rp. 145.000.000
biaya langganan bola tv tidak dapat dibiayakan karena tidak berhubungan dengan kegiatan memperoleh penghasilan

Sampai akhir tahun 2020 harta dan hutang Dedy sebagai berikut :

NoUraianTahun PerolehanHarga PerolehanKeterangan
1Peralatan Multi Media2020Rp.80.000.000–
2Motor2015Rp.17.000.000Yamama
Dedy tidak memiliki hutang

Menghitung PPh Dedy yang terutang untuk tahun pajak 2020 :

Pembukuan

Penghasilan Bruto Pekerjaan BebasRp.375,000,000,-
Total Biaya Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas-Rp.145,000,000,-
Penghasilan NetoRp.230,000,000,-
PTKP (K/0)-Rp.54,000,000,-
Penghasilan Kena PajakRp.176,000,000,-
PPh Terutang
a.5% x Rp.50,000,000,-Rp.2,500,000,-
b.15% x Rp.126,000,000,-Rp.18,900,000,-
Total PPh TerutangRp.21,400,000,-
Kredit Pajak-Rp.1,250,000,-
PPh Kurang Bayar Tahun 2020Rp.20,150,000
Angsuran PPH Pasal 25 Tahun 2021Rp.1,783,333

Pencatatan (Norma Perhitungan)

Penghasilan Bruto Pekerjaan BebasRp.375,000,000,-
Norma Perhitungan Pekerjaan Bebas 50%
Penghasilan Neto Rp.187,500,000
PTKP (K/0)-Rp.54,000,000,-
Penghasilan Kena PajakRp.133,500,000,-
PPh Terutang
a.5% x Rp.50,000,000,-Rp.2,500,000,-
b.15% x Rp.83,500,000,-Rp.12,525,000,-
Total PPh TerutangRp.15,025,000,-
Kredit Pajak-Rp.1,250,000,-
PPh Kurang Bayar Tahun 2020Rp.13,775,000
Angsuran PPH 25 Tahun 2021Rp.1,252,083
Persentase norma mengacu pada PER-17 Tahun 2015, dalam contoh ini menggunakan tarif norma KLU Kegiatan Pekerja Seni

kedua contoh perhitungan diatas bagaimana cara menghitung besaran pajak yang terutang dalam satu tahun untuk mereka yang berpenghasilan dari pekerjaan bebas.

Kewajiban Yang Harus Dilakukan

  1. melakukan pencatatan atau pembukuan atas semua penghasilan yang diterima
  2. menghitung jumlah PPh terutang atas penghasilan diterima selama setahun
  3. menyetor kekurangan PPh (Pasal 29) ke kas negara
  4. melakukan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2021
  5. melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya paling lambat tgl 15

Cara Pengisian SPT Tahunan freelance

berikut contoh pengisian formulir spt tahunan berdasarkan dari contoh data diatas :

Time needed: 10 minutes

Langkah langkah pengisian SPT Tahunan 1770 Pekerjaan Bebas untuk freelance, pada contoh ini kita akan menggunakan formulir 1770 Orang Pribadi dengan jenis formulir eForm Baru, pastikan laptop anda telah terinstall Adobe Reader PDF terbaru

  1. Login ke djponline

    silahkan login ke situs resmi pajak untuk mulai pelaporan SPT Tahunan, dengan menggunakan user NPWP dan password djponline yang telah anda buat sebelum nya.

  2. Klik menu Lapor

    setelah anda berhasil login, silahkan klik menu Lapor > Eform Baru pajak freelance

  3. Pilih menu Eform Baru

    setelah itu silahkan isi tahun pajak dan silahkan download formulir SPT 1770 dalam format PDF

  4. Buka Formulir SPT

    saatnya melakukan pengisian SPT Tahunan 1770 untuk pekerja bebas menggunakan eform baru. gunakan tombol navigasi untuk berpindah halaman pada saat mengisi formulir.

  5. Mengisi Lampiran IV : Harta

    silahkan isi harta dan hutang, dan anggota keluarga pada kolom IV. contoh seperti ini :

  6. Mengisi Lampiran II :

    lampiran 2 berisi data bukti pemotongan pajak, dalam contoh ini dedy memiliki bukti pemotongan PPh 21 dari pihak lain, sehingga pengisiannnya sebagai berikut :

  7. Mengisi Lampiran I : Mengisi Penghasilan

    pada lampiran 1 silahkan isi penghasilan, dalam contoh ini adalah penghasilan dari pekerjaan bebas menggunakan norma sebagaimana gambar berikut : pajak freelance

  8. Lampiran Induk

    setelah lampiran disi, selanjutnya adalah Induk SPT. pada induk SPT silahkan lengkapi kolom informasi yang masih kosong. pada lampiran induk, nilai penghasilan akan otomatis terisi. jangan lupa memilih PTKP. sebagai contoh pengisian sbb : pajak freelance

  9. Upload Lampiran dan Mengisi Bukti Pembayaran PPh

    pada halaman ini anda diminta untuk mengupload lampiran dan mengisi bukti pembayaran PPh terutang atas perhitungan diawal tadi. jadi lakukan pembayaran dan input bukti SSP nya. pajak freelance

  10. Salin Kode Verifikasi

    setelah terisi lengkap semua, silahkan masukkan code token yang terkirim ke email

  11. Submit SPT

    setelah kode token dimasukkan, silahlan klik Submit

    demikin semoga bermanfaat.

Tags: 1770freelancespt

Artikel Terkait

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
adobe reader
Download Aplikasi

Adobe Reader Offline Installer For Windows

  Adobe Reader Offline Installer for windows dan MAcos- Adobe telah merilis versi baru...

by Wahyuddin Rosi
15/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
Pph Final

Jika Selebriti Beli Tomat Berapa Pajaknya?

Saat ini ramai perbincangan bahwa pajak dikenakan kepada orang orang berpenghasilan kecil. Sementara orang orang...

by Wahyuddin Rosi
03/07/2024

Comments 2

  1. satria faestha says:
    2 years ago

    Terima kasih atas informasinya. sangat informatif untuk freelancer. terus setelah mengisi form SPT ini, bagaimana cara pembayarannya melalui ebilling? Apa yg harus di isi di bagian jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak? terima kasih

    Reply
  2. admin says:
    2 years ago

    terima kasih pertanyaannya..

    untuk pembayarannya silahkan mengisi informasi berikut pada formulir eBilling :
    kode jenis pajak : 41125 (orang pribadi)
    kode jenis setoran : 200 (tahunan)
    masa : –
    tahun pajak : isi sesuai tahun pajak SPT (contoh : 2022)

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.