Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax Faktur Coretax

Pengertian DPP Nilai Lain : Solusi yang Fleksibel

by Admin
03/01/2025 - Updated on 07/01/2025
in Faktur Coretax
0 0
0
Cara Cetak NPWP Online dalam Bentuk PDF
Share on FacebookShare on Twitter

Apa itu DPP Nilai Lain

Pengertian DPP Nilai Lain – Dalam ranah perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), istilah “Dasar Pengenaan Pajak” atau DPP sering kita temukan. DPP adalah nilai yang digunakan sebagai acuan untuk menghitung pajak yang terutang atas suatu transaksi. Namun, dalam beberapa situasi, menentukan DPP langsung dari harga jual atau nilai transaksi lainnya bisa menjadi tantangan. Di sinilah konsep “DPP Nilai Lain” muncul sebagai solusi.

Pajak PPN yang terutang = DPP x Tarif
DPP itu bisa : Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Ekspor. Nilai Impor, atau Nilai Lain

Pasal 8a ayat (1) UU PPN dan PPnBM

DPP Nilai Lain adalah suatu jumlah uang yang ditentukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Nilai ini diterapkan ketika harga jual, nilai penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sulit untuk ditentukan secara akurat atau tidak mencerminkan nilai riil dari transaksi yang terjadi.

Mengapa Dibutuhkan DPP Nilai Lain?

Beberapa alasan mengapa DPP Nilai Lain diperlukan antara lain:

Transaksi yang kompleks: Beberapa transaksi memiliki sifat yang unik dan rumit, sehingga sulit untuk menentukan harga jual yang pasti. Contohnya, transaksi barter, pemberian hadiah, atau penyediaan jasa yang tidak memiliki tarif yang jelas.
Harga jual tidak mencerminkan nilai sebenarnya:

Dalam beberapa keadaan, harga jual yang tercatat dalam faktur tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari transaksi. Hal ini bisa terjadi akibat adanya diskon besar-besaran, subsidi, atau faktor lain.
Transaksi tidak melibatkan uang tunai: Tidak semua transaksi melibatkan pembayaran dalam bentuk uang tunai. Ada transaksi yang melibatkan pembayaran dalam bentuk barang atau jasa lainnya.
Contoh DPP Nilai Lain

Contoh penerapan DPP Nilai Lain yang sering dijumpai antara lain:

Contoh penerapan DPP Nilai Lain sesuai PMK 131 Tahun 2024 sehubungan penerapan PPN 12%. Agar nilai efektif tetap 11% maka pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak menggunakan DPP nilai lain yaitu 11/12 dari harga jual.

Contoh penerapan PPN Nilai Lain adalah penyerahan JPT (Jasa Pengurusan Trasnportasi) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi besarannya adalah 10% dari jumlah yang ditagih.

Harga Penggantian Rp.10,000,000
Harga DPP Nilai Lain : 10/100 x Rp.10.000.000
Harga DPP Nilai Lain : Rp.1,000,000
PPN teruntang : 12% x Rp.1,000,000
PPN terutang : Rp.120,000

Baca Juga : Cara Membuat Faktur DPP Nilai Lain di Coretax

Transaksi barter: Jika suatu perusahaan melakukan barter dengan perusahaan lain, nilai tukar barang atau jasa yang dipertukarkan dapat digunakan sebagai DPP Nilai Lain.
Pemberian hadiah: Jika suatu perusahaan memberikan hadiah kepada karyawannya, nilai wajar dari hadiah tersebut dapat digunakan sebagai DPP Nilai Lain.
Penyediaan jasa konsultasi: Jika suatu perusahaan memberikan jasa konsultasi kepada perusahaan lain tanpa adanya perjanjian tertulis mengenai tarif jasa, nilai wajar dari jasa konsultasi tersebut dapat digunakan sebagai DPP Nilai Lain.
Peraturan Terkait DPP Nilai Lain

Ketentuan mengenai DPP Nilai Lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 1 (UU PPN). Lebih lanjut, ketentuan pelaksanaan mengenai DPP Nilai Lain ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kesimpulan

Pengertian DPP Nilai Lain adalah konsep yang fleksibel dalam perpajakan untuk mengakomodasi berbagai jenis transaksi yang tidak bisa dihitung DPP-nya secara langsung menggunakan harga jual atau nilai transaksi lainnya. Dengan adanya DPP Nilai Lain, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan.

Penting untuk diingat: Penerapan DPP Nilai Lain memerlukan perhitungan yang teliti dan hati-hati untuk menghindari kesalahan dalam penentuan nilai pajak yang terutang. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau menghadapi kesulitan dalam menerapkan konsep DPP Nilai Lain.

Tags: DPPppn

Artikel Terkait

Perbedaan Faktur 07 dan 08
Faktur Coretax

Perbedaan Faktur 07 dan 08

Faktur 07 - Direktorat Jenderal Pajak telah menentukan kode faktur atas jenis transaksi penyerahan...

by Admin
11/05/2025 - Updated on 13/05/2025
coretax djp
Faktur Coretax

Cara Memindahkan Kompensasi Lebih Bayar dari Web Efaktur ke Coretax

Apakah lebih bayar pada SPT Masa PPN di era sebelum coretax web efaktur  dapat...

by Admin
31/01/2025
Coretax

Cara Rekam Faktur DPP Nilai Lain di Coretax

Cara rekam Faktur DPP Nilai Lain - Merekam faktur dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)...

by Admin
03/01/2025 - Updated on 07/01/2025
coretax djp
Coretax

Cara Membuat Faktur di Coretax Pajak

Cara buat Faktur di Coretax Pajak - mulai tanggal 1 januari 2025 pembuatan faktur...

by Admin
03/01/2025 - Updated on 05/06/2025
efaktur
Faktur Coretax

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti - Dalam hal terjadi kekeliruan atau tidak lengkap pada...

by Wahyuddin Rosi
05/05/2023 - Updated on 05/06/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.