Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pengembalian Pendahuluan

PKP Pasal 9 ayat 4b : Bolehkah Restitusi Setiap Bulan?

by Wahyuddin Rosi
08/07/2022
in Pengembalian Pendahuluan, PPN
0 0
0
web efaktur
Share on FacebookShare on Twitter

PKP Pasal 9 ayat 4b – Bagi anda wajib pajak yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak atau bagi anda yang sering mangadministrasikan SPT PPN  pasti sudah sangat sering mendengar istilah yang satu ini.

istilah ini sangat sering kita temui dalam khazanah perpajakan khsususnya mereka yang terdapat kelebihan PPN  di form pelaporan SPT PPN  web efaktur.

pkp pasal 9 ayat 4bnah untuk mengetahui apa itu PKP Pasal 9 Ayat 4b, Persyaratan untuk menjadi PKP pasal 9 ayat (4)b, apa itu selain PKP pasal 9 ayat 4b ini,  dan selain PKP Pasal 9 ayat4b ini maka mari kita simak uraian berikut ini.

Pengertian 

Pasal 9 ayat 4B ini adalah pasal disclaimer  (pasal pengecualian) dari pasal sebelumnya yaitu Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4A yang mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak PPN pada SPT Masa PPN.

PKP ini disebut di dalam Undang Undang No.42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).

di Undang Undang tersebut Pasal 9 Ayat 4 dan 4A menyebutkan bahwa jika dalam suatu masa pajak ternyata pajak masukan yang dikreditkan lebih besar ketimbang pajak keluaran  maka atas kelebihan tersebut diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Selain itu, atas kelebihan tersebut, PKP diperkenankan mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun buku saja.

Jika kita simpulkan maka, kelebihan PPN hanya dapat di restitusikan di akhir tahun buku saja.

Sedangkan untuk kelebihan di masa selain akhir tahun buku  hanya dapat di kompensasikan. begitu makna dari Pasal 9 Ayat (4) dan (4a).

Sehingga dengan adanya pengecualian dari Pasal 9 ayat 4b ini, maka anda dapat mengajukan resitusi diluar dari ketentuan pasal 9 ayat 4 dan 4b.

Syarat 

apa saja syarat agar dapat dikategorikan menjadi PKP Pasal 9 ayat4b ini? atau apa saja syarat agar dapat dikatakan sebagai PKP yang dapat melakukan permintaan restitusi selain akhir tahun?

Kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, antara lain:

  1. PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud.
  2. PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pemungut PPN.
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP.
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi.

PKP yang melakukan kegiatan  inilah yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa.

Keenam kategori ini masuk sebagai  PKP Pasal 9 Ayat 4B dan juga juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah (9 Ayat 4 c) dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018.

Keenam kategori ini dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Selain PKP Pasal 9 Ayat (4b)

jika anda sudah mengetahui apa saja kategori dari PKP Pasal 9 ayat 4b ini sebagaimana disebutkan diatas maka anda pasti akan lebih mudah mengetahui PKP selain pasal 9 ayat4b itu.

PKP hanya memiliki 2 kondisi atau 2 pilihan, yaitu sebagai PKP Pasal 9 ayat 4b atau selain daripada itu.

perbedaan selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn adalah ada tidak nya penyerahan yang dilakukan pada suatu masa yang mana tidak masuk dalam kategori Pasal 9 ayat 4b

Contoh SPT PPN Pasal 9 Ayat 4B

Berikut Ini adalah contoh  SPT Masa PPN lebih bayar yang menggunakan pasal 9 ayat 4b.
Coba perhatikan gambar ilustrasi dibawah ini, PT Contoh, menggunakan tahun pajak Januari to Desember.
Detail penyerahannya pada SPT Masa PPN Juli 2021 di aplikasi Web efaktur adalah sebagai berikut :
pkp pasal 9 ayat 4b
pada kolom A.3 terdapat penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN.
jika kita mengacu kepada kategori yang telah kita sebutkan diatas, maka PT. Contoh (pada masa juli 2021) dapat di sebut sebagai PKP yang dapat melakukan permintaan restitusi di masa juli karena memiliki penyerahan kepada pemungut PPN.
ditandai dengana adanya terbit faktur kode 020 atau 030.
Sehingga bilamana pada masa Juli 2021 ini PT. Contoh memiliki kelebihan bayar maka (dapat) mengajukan restitusi tanpa harus menunggu akhir masa tahun pajak (desember).
ini adalah salah satu contoh kategori saja, kami sengaja  ambil yang paling umum terjadi dalam praktik nya, yaitu penyerahan kepada pemungut PPN, baik itu oleh pihak Instansi Pemerintah maupun BUMN/D.

Restitusi Pasal Pasal 9 Ayat 4B

Sederhananya, Pasal 9 Ayat 4B ini sebenarnya mengatur waktu kapan resitusi PPN itu dapat di ajukan oleh PKP.

Apakah dapat diajukan   masa di akhir tahun pajak ataukah di masa selain akhir tahun pajak

apa yang dimaksud masa akhir tahun pajak?

contohnya gini…  jika anda menggunakan tahun pajak Januari to Desember maka masa akhirnya adalah Desember

jika anda menggunakan tahun pajak April to Maret, maka akhir tahun pajak nya adalah Maret.

ps : practically….tahun pajak yang paling umum digunakan oleh masyarakat wajib pajak adalah mengikuti tahun kalender, yaitu Januari to Desember,

kembali ke contoh diatas…
perhatikan lampiran induk II.H SPT berikut :
pkp pasal 9 ayat 4b
jika PT Contoh pada masa Juli 2021 ingin mengajukan restitusi maka pada halaman Induk huruf H poin 2 harus diisi PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN.
selanjutnya tinggal memilih mau diproses dengan cara Pemeriksaan (Biasa) atau dengan metode Pengembalian Pendahuluan.
nah untuk penjelasan tentang restitusi kapan harus memilih Pasal 17C, 17D dan Pasal 9 ayat4c telah kami tuliskan dalam artikel yang lain : Cara Mengisi SPT Masa PPn lebih Bayar 
nah itulah tadi sedikit tentang PKP Pasal 9 ayat 4b dan prakteknya dalam pengisian SPT Masa PPN Web efaktur.
terimakasih semoga bermanfaat
cmiiw
wahyuddinrosi

Artikel Terkait

Siapa PKP Risiko Rendah?
Pengembalian Pendahuluan

Siapa PKP Risiko Rendah?

Siapakah yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) Risiko Rendah menurut ketentuan perpajakan...

by Admin
11/06/2025
PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.