NPWP – siapa saja yang wajib memiliki NPWP ? yang wajib memiliki NPWP adalah Orang Pribadi atau Badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menurut Undang Undang dan ketentuan Perpajakan.
Peraturan tentang pendaftaran NPWP diatur dalam PER-04 Tahun 2020. adapun yang wajib memiliki NPWP adalah sebagai berikut :
- Badan
- Instansi Pemerintah
- Warisan Belum Terbagi
- Orang Pribadi
- Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
- Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
itulah diatas beberapa subjek yang wajib memiliki NPWP.
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online
Discussion about this post