Batas pelaporan SPT Tahunan 2023 Kapan?
Batas pelaporan spt tahunan 2023 adalah tergantung pada subjek wajib pajak nya. Untuk wajib pajak orang pribadi maka batas pelaporan SPT Tahunannya adalah sampai 31 Maret 2023
Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas pelaporan spt tahunan nya adalah 30 April 2023.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunannya sampai batas waktu yang telah disebutkan diatas maka akan dikenakan sangksi administrasi keterlambatan SPT Pasal 7 Undang Undang KUP.
Yaitu sebesar Rp.100.000 untuk orang pribadi, dan
Rp.1000,000 untuk wajib pajak badan.
pembayaran akan ditagihkan dengan menggunakan STP (surat tagihan pajak)
Baca Juga :
1. Definisi Wajib Pajak Kriteria Tertentu
2. Apa Itu Laporan Keuangan Yang Di Audit
3. Cara Cetak NPWP Online
4. Cara Merubah Alamat NPWP
5. Cara Bayar Pajak UMKM Bulanan