Pelaporan SPT Masa PPH 21/26 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikut nya.
Contoh untuk masa pajak Januari 2024 maka paling lambat dilaporkan sebelum tanggal 20 Februari 2024.
Dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh 21/26 (nihil) maka pelaporan SPT Masa PPh 21/26 tidak wajib di laporkan, kecuali masa Desember.
Ketentuan diatas disebutkan dalam Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018
Lapor Lewat EBupot PPh 21/26
untuk pelaporan SPT Masa PPh 21/26 baik itu instansi pemerintah maupun instansi swasta dilakukan lewat aplikasi eBupot PPh 21/26.
Baca Juga : Cara Rekam eBupot PPH 21/26 Instansi Pemerintah
Aplikasi ini dapat di akses pada situs www.pajak.go.id atau https://ebupot2126.pajak.go.id/.
Langkah Langkah Lapor SPT PPh 21/26 di eBupot
berikut ini adalah langkah langkah cara melaporkan pajak bulanan pph 21/26 di ebupot.
Pastikan anda telah merekam seluruh bukti potong pada masa yang akan dilaporkan di spt.
Baca Juga : Cara Merekam Bukti Potong PPh 21/26 di eBupot
- Lapor
- Pra Pelaporan
- eBupot PPh 21/26
- Posting SPT
pada menu dashbord lakukan posting terlebih dahulu - Rekam Bukti Penyetoran
- Penyiapan SPT Masa PPh 21/26
klik ubah - Pilih Penandatangan
- Simpan
- SPT Siap Kirim
- Selesai