Siapakah yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) Risiko Rendah menurut ketentuan perpajakan yang terbaru PER-06/PJ/2025.
Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah adalah status perpajakan yang di tetapkan kepada wajib pajak agar dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan pajak (restitusi) di percepat. Sebagaimana disebut dalam Pasal 2 PER 6 Tahun 2025 yaitu :
Pengembalian Pendahuluan diberikan kepada :
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018; atau
2. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015.
Siapa Yang Menetapkan PKP Risiko Rendah?
Penetapan PKP Risiko Rendah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau penetapan secara jabatan. sebagaimana di atur dalam PMK-39/PMK.03/2018 dan PMK-200/PMK.03/2015.
Kriterai PKP Risiko Rendah
berikut ini kriteria PKP Risiko Rendah berdasarkan PER-06/PJ/2025, meliputi :
- perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat;
- pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d:
- yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; dan
- memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
- Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018;
- pedagang besar farmasi yang memiliki:
- sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
- sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
- distributor alat kesehatan yang memiliki:
- sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
- sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
- perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Tidak Perlu Keputusan Penetapan PKP Risiko Rendah yang Termasuk WP Persyaratan Tertentu
Bagi wajib pajak yang termasuk dalam WP Persyaratan Tertentu sebagaimana di sebut di PMK 39 Tahun 2018 maka tidak perlu di buatkan keputusan penetapan PKP Risiko Rendah dan tidak perlu mengajukan permohonannya.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PKP Risiko Rendah langsung dapat memilih restitusi pengembalian pendahuluan melalui prosedur Pasal 17 D atau Pasal 9 ayat 4(c).
Baca Juga : Kapan Harus Centang Pasal 17 D, 17C, Pasal 9 Ayat 4(c) UU PPN.