Beberapa waktu lalu saya mendapat pertanyaan yang cukup menarik.
“Pak, perusahaan kami menggunakan tenaga kerja dari vendor outsourcing. Menjelang hari raya, vendor menagihkan THR karyawan kepada perusahaan kami. Apakah atas tagihan THR tersebut harus dipungut PPN?”
Pertanyaan ini terlihat sederhana. Namun jawabannya ternyata tidak cukup hanya dengan mengatakan“jasa tenaga kerja tidak kena PPN” atau“vendor PKP berarti harus memungut PPN.”
Kita perlu melihat lebih dulu bagaimana skema penyediaan tenaga kerjanya dan, yang tidak kalah penting, bagaimana tagihan vendor tersebut dirinci.
Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Bisa Dikenai PPN
Dalam PMK Nomor 83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja termasuk kelompok jasa tenaga kerja yang dapat tidak dikenai PPN apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Misalnya, penyedia tenaga kerja hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, tidak membayar gaji atau tunjangan kepada tenaga kerja, tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja tersebut, serta tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa.
Nah, dalam praktik outsourcing, sering kali kondisinya justru berbeda.
Vendor membayar gaji kepada tenaga kerja, mengurus administrasi ketenagakerjaan, kemudian menagihkan biaya tersebut ditambah management fee kepada perusahaan pengguna jasa.
Jika persyaratan dalam PMK tersebut tidak terpenuhi, jasa penyediaan tenaga kerja tersebut merupakan jasa yang dikenai PPN.
Lalu bagaimana ketika datang tagihan THR?
Apakah THR Ikut Menjadi DPP PPN?
Di sinilah bagian menariknya.
PMK 83/PMK.03/2012 mengatur bahwa apabila jasa penyediaan tenaga kerja tersebut dikenai PPN, pada prinsipnya DPP berupa penggantian meliputi seluruh tagihan kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Dengan demikian, THR pada dasarnya dapat masuk ke dalam komponen tersebut karena merupakan tunjangan yang diterima tenaga kerja.
Tetapi ada pengecualian penting.
Apabila dalam tagihan dan Faktur Pajak dilakukan pemisahan secara jelas antara fee jasa vendor dengan imbalan yang diterima tenaga kerja, maka PMK 83/2012 memberikan mekanisme DPP Nilai Lain. Dalam kondisi tersebut, DPP adalah seluruh tagihan vendor tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Sederhananya, misalkan vendor menagih:
THR tenaga kerja: Rp100.000.000
Management fee: Rp10.000.000
Jika pemisahan tersebut memenuhi ketentuan PMK 83/2012, komponen THR yang memang merupakan hak tenaga kerja tidak menjadi bagian DPP PPN, sedangkan fee yang menjadi penghasilan vendor merupakan bagian yang diperhitungkan sebagai DPP.
Sebaliknya, apabila tagihan tidak dirinci atau tidak dapat dibuktikan pemisahannya, seluruh nilai tagihan berpotensi masuk dalam DPP sesuai ketentuan tersebut.
Jadi, Kesimpulannya?
Kalau mendapat tagihan THR dari vendor outsourcing, jangan langsung melihat nama tagihannya.
Yang perlu diperiksa adalah substansinya: apakah THR tersebut benar-benar merupakan imbalan yang diteruskan kepada tenaga kerja? Apakah nilainya dipisahkan dari management fee vendor? Dan apakah pemisahan itu tercantum dengan jelas dalam tagihan serta Faktur Pajak?
Jadi, jawaban atas pertanyaan “Tagihan THR vendor apakah kena PPN?” adalah: tergantung struktur transaksi dan cara penagihannya.
Karena dalam perpajakan, satu kata yang sama di invoice belum tentu menghasilkan perlakuan pajak yang sama. Substansi transaksi dan dokumennya tetap harus dibaca terlebih dahulu.
Referensi
PMK Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN, JDIH Kementerian Keuangan
PMK 83/PMK.03/2012, Direktorat Jenderal Pajak




