Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PPN

Contoh Soal PPN atas Emas Perhiasan

by Admin
08/05/2023
in PPN
0 0
0

contoh soal ppn emas perhiasan – Berikut contoh soal perhitungan PPN terutang atas emas perhiasan berdasarkan tarif baru berdasarkan PMK 48 Tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023

kali ini adalah contoh cara menghitung PPN atas emas perhiasan dengan cara digunggung. dengan variasi tarif 1,1% dan 1,65%.

Berikut contoh kasus nya :

CV Emas Lobong adalah PKP Pedagang Emas Perhiasan. dengan rincian penjualan Emas Perhiasan pada masa Oktober 2023 adalah sebagai berikut :

Penyerahan Kepada Konsumen Akhir senilai Rp.1.000.000.000

Atas perolehan emas perhiasan tersebut diatas yang memiliki faktur lengkap sebesar Rp.500.000.000 dan yang tidak memiliki faktur lengkap Rp.500.000.000,-.

hitunglah besaran PPN yang harus dipungut oleh CV Emas Sulawesi

Sehingga perhitungan besarnya adalah sebagai berikut :

Uraian DPP PPN
Penyerahan yang dipungut PPN dengan besaran tertentu 1,1% x Harga Jual Rp.500.000.000 Rp.5.500.000
Penyerahan yang dipungut PPN dengan besaran tertentu 1,65% x Harga Jual Rp.500.000.000 Rp.8.250.000
Jumlah Rp.1.000.000.000 Rp.13.750.000

sehingga besar nya PPN yang terutang pada masa Oktober 2023 adalah Rp.13.750.000,-

Itulah diatas contoh kasus perhitungan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dimana terdapat 2 macam tarif yang digunakan.

hal berdasarkan ketentuan dari PMK 48 Tahun 2023 tentang perhitungan PPN dengan menggunakan DPP besaran tertentu.

yang menjadi pembeda adalah emas perhiasan yang di jual tersebut dimana pada saat perolehan tidak memiliki faktur lengkap atau dokumen tertentu.

semoga bermanfaat. cmiiw.

Tags: Emas

Artikel Terkait

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • excell tutorial

    Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ETAX 40003 : Error di Service Session

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan Listrik Oleh PLN Apakah dipotong Pajak PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalkulator Pasal 31e Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink