Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home SPT Tahunan

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT ?

by Admin
24/03/2024
in SPT Tahunan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak lapor SPT, risiko apa yang akan diterima jika tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak SPT? baik berikut ini ulasannya.

Pajak adalah kewajiban bernegara yang telah di atur dalam undang undang. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri dan melaporkan pajak nya setiap periode pelaporan.

warga negara yang tidak lapor dan bayar pajak setiap tahunnya maka ditetapkan sanksi berupa denda hingga pidana.

Adapun Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT nya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga pidana.

Dalam blog hukumonline.com juga menuliskan tentang hal ini disertai dengan dengan contoh kasusnya.

Besaran jumlah sanksi yang diperoleh adalah sebagai berikut :

Sanksi Administrasi Tidak Lapor SPT

Tidak lapor pajak dapat berupa denda, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Sanksi administrasi berupa denda tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu yang di tentukan diatus dalam pasal 7 UU KUP.

Sanksi administrasi berupa denda pajak adalah sebagai berikut :

SPT Tahunan Orang Pribadi

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan Orang pribadi hingga batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000,-.

Batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun.

Sebagaimana di atur dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajak Pasal 3 ayat (4).

SPT Tahunan Badan

Sanksi administrasi untuk perusahaan atau badan yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan hingga batas waktu pelaporan adalah sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah).

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahun.

SPT Masa PPN

sedangkan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebelum batas akhir penyampaiannya akan dekenakan sanksi denda sebesar Rp.500.000,- setiap bulan keterlambatan.

Baca Juga : Cara Lapor PPN di Web Efaktur

artinya jika dalam satu tahun saja pengusaha kena pajak tidak melaporkan spt masa PPN nya maka dapat dipastikan akan diterbitkan denda sebanyak 12 bulan.

pengusaha yang telah dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikut nya.

Pemerintah sangat tegas untuk pengusaha kena pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

SPT Masa Lainnya

sedangkan sanksi untuk spt masa lainnya seperti PPh Pasal 25, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15 dikenakan denda Rp.100.000 untuk spt yang tidak disampaikan sebelum batas waktu pelaporan.

Sanksi Pidana tidak lapor SPT

Selain sanksi administrasi berupa denda, tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana. sanksi pidana tidak meyampaikan SPT telah di atur dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 38 dan Pasal 39.

Orang yang tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan tapi tidak benar sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama hingga 6 tahun.

Dan juga dapat dikenakan denda 1x dari jumlah pajak terutang yang tidak atau yang kurang di bayarkan dan maksimal 4x dari pajak yang seharusnya terutang tidak atau yang kurang dibayarkan.

itulah diatas akibat yang dapat diterima oleh seseorang yang tidak lapor SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang baik marilah kita melaporkan SPT dengan tepat waktu dan benar isinya.

pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat Indonesia dalam pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bangsa.

kompak bayar pajak, menuju indonesia yang semakin maju.

Artikel Terkait

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar  Naik?
SPT Tahunan

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar Naik?

Kenapa PPh kurang bayar dokter di spt tahunan  tahun ini naik? Dokter yang memperoleh...

by Admin
21/03/2025 - Updated on 23/03/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
SPT Tahunan

Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak berupa Bunga Pasal 9 ayat (2)a Undang Undang...

by Admin
06/12/2024 - Updated on 14/12/2024
Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK
SPT Tahunan

Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan sebagai mana telah di...

by Admin
25/11/2024 - Updated on 02/12/2024
SPT Tahunan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerja Fulltime yang Juga Freelance

Apabila freelance ini menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Bagaimana cara menghitung pajak pekerja...

by Admin
01/06/2024
SPT Tahunan

Menghitung Angsuran PPh 25 Untuk yang Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib Pajak bisa menyampaikan perpajangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sampai dengan bulan Juni....

by Wahyuddin Rosi
22/05/2024
Ketentuan Umum Perpajakan

Berapa Lama Dokumen Keuangan Harus Disimpan?

Berapa lama kurun waktu penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau...

by Admin
09/02/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.