Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Ketentuan Umum Perpajakan

Bagaimana Mekanisme Pengembalian Pajak 2 kali Setor?

by Admin
08/11/2024
in Ketentuan Umum Perpajakan
0 0
0

Bagaimana mekanisme pengembalian pajak yang disetor 2x, dalam artian bahwa pajak yang seharusnya terutang sekian tetapi yang disetor dua kali sekian.

contoh nih misalnya, pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh Final) disetor sendiri oleh wajib pajak.

karena kesalahan teknis, sehingga pembayaran dilalukan sebanyak 2x setor.

Nah bagimanakah cara atau mekanisme dalam pengembalian pajak tersebut? upaya apa yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk mengembalikan uang yang sudah terlanjur disetorkan ke kas negara?

Silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar.

Tags: bayar pajakpengembalian pendahuluanrestitusi

Artikel Terkait

Ketentuan Umum Perpajakan

Apa yang anda ketahui tentang Destinataris Pajak?

Destinataris Pajak atau Pemikul Pajak (destinataris), merupakan orang yang dimaksudkan oleh ketentuan yang harus...

by Admin
11/02/2024
Ketentuan Umum Perpajakan

Berapa Lama Dokumen Keuangan Harus Disimpan?

Berapa lama kurun waktu penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau...

by Admin
09/02/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • pasal 9 ayat 2a KUP

    Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pengisian Formulir W 8BEN E (entity)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Power Query Adalah “Game Changer” Bagi Praktisi dan Pengelola Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink