apakah perbedaan antara PKP Pasal 9 Ayat 4B dengan Selain PKP Pasal 9 Ayat 4b ?
Pada saat melakukan pengisian SPT Masa PPN Lebih bayar maka pada halaman induk anda di minta untuk mencentang PKP Pasal 9 ayat 4b dan Selainnya.
nah apakah perbedaannya?
Umum
PKP Pasal 9 Ayat 4b adalah pengusaha yang dapat mengajukan restitusi PPN setiap bulan atau masa.
Baik itu restitusi via jalur pemeriksaan (pasal 17b) ataupun via pengembalian pendahuluan.
yang memenuhi kategori sebagai berikut :
Kategori nya
kategori wajib pajak atau pengusaha yang masuk yang dianggap sebagai pkp pasal 9 ayat 4b adalah sebagai berikut :
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan eksport barang berwujud
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa kena pajak kepada pemungut (ada faktur 020 atau 030)
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP.
- Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi.
nah jika dalam 1 masa pajak wajib pajak pkp tidak melakukan kegiatan diatas maka dianggap sebagai selain PKP Pasal 9 ayat 4b.
Resiko Rendah
wajib pajak PKP Pasal 9 ayat 4b ini dianggap sebagai wajib pajak resiko rendah. sehingga dapat diberikan pengembalian pendahuluan setiap bulan.
Untuk informasi lebih detail anda dapat membaca PMK 39 Tahun 2018
Baca Juga :
1. Web efaktur tidak bisa login
2. Cara Lapor PPN restitusi
3. Cara Registrasi Efaktur Dekstop
4. Cara Merekam Profil PKP
5. Tarif PPH Jasa Konstruksi Terbaru