Batas pelaporan SPT Tahunan 2025 Kapan?
Batas pelaporan spt tahunan 2025 adalah tergantung pada subjek wajib pajak nya. Untuk wajib pajak orang pribadi maka batas pelaporan SPT Tahunannya adalah sampai 31 Maret 2026
Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas pelaporan spt tahunan nya adalah 30 April 2026.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunannya sampai batas waktu yang telah disebutkan diatas maka akan dikenakan sangksi administrasi keterlambatan SPT Pasal 7 Undang Undang KUP.
Yaitu sebesar Rp.100.000 untuk orang pribadi, dan
Rp.1000,000 untuk wajib pajak badan.
sanksi tersebut adalah sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT. diluar dari pada sanksi pokok pajak apabila terdapat pajak yang seharusnya terutang dan terlambat dilaporkan atau di bayarkan.
pembayaran akan ditagihkan dengan menggunakan STP (surat tagihan pajak)
Batas Pelaporan SPT Tahunan ASN 2025
Batas pelaporan SPT Tahunan untuk ASN ditetapkan lebih awal sebagaimana himbauan dari Menpan RB yaitu tanggal 28 Februari 2026.
tujuan pelaporan bagi ASN adalah untuk meningkatkan kepatuhan ASN dan menjadi contoh bagi masyarakat.
pelaporan SPT Tahunan 2025 menggunakan situs coretaxdjp.pajak.go.id
Baca Juga :
1. Definisi Wajib Pajak Kriteria Tertentu
2. Apa Itu Laporan Keuangan Yang Di Audit
3. Cara Cetak NPWP Online
4. Cara Merubah Alamat NPWP
5. Cara Bayar Pajak UMKM Bulanan







