Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pph Final

Berapa Tarif Pajak Bunga Deposito?

by Admin
04/07/2023
in Pph Final
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berapa tarif pajak bunga deposito, cara menghitungnya, cara melaporkannya dalam spt tahunan, dan ketentuan yang mengatur tentang pajak penghasilan bunga deposito.

Okaayy untuk lebih jelasnya mari simak uraian berikut.

Kenapa Harus Deposito?

Mungkin kita sudah sering mendengar tentang simpanan deposito di bank. deposito adalah produk investasi dari bank dimana yang memberikan manfaat bunga kepada nasabah.

deposito dianggap lebih menguntungkan karena suku bunga nya lebih tinggi dan minim risiko. selain itu produk deposito juga mendapatkan jaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS)

tak heran banyak yang menempatkan hartanya pada instrumen investasi yang satu ini.

Belum lagi undang undang harmonisasi perpajakan memberikan fasilitas pembebasan PPh atas dividen bilamana penghasikan tersebut kembali di investasikan salah satu nya adalah dengan menempatkan nya pada instrumen investasi, salah satunya deposito.

tak heran deposito menjadi primadona investasi saat ini. Nah bagi anda yang punya deposito harus tahu dong apa saja kewajibannya.

Salah satu nya adalah terdapat kewajiban pajak atas penghasilan bunga nya.

ingat bunga nya saja, bukan pokok depositonya.

nah mungkin selama ini berjalan begitu saja, karena aktivitas penyetoran pajak nya tidak dilakukan oleh nasabah, melainkan oleh bank.

namun tidak masalah jika anda nasabah juga tahu banyak dikitnya tentang pajak atas deposito anda.

nah atas penghasilan bunga deposito tersebut di pungut pajak penghasilan yang disebut PPh Atas Bunga Deposito. PPh ini bersifat final, PPh Pasal 4 Ayat 2. dengan tarif mulai dari 0% hingga 7,5%

Tarif PPh Bunga Deposito


Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  1. tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
  3. tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
  4. tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.


Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  1. tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
  3. tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  1. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
  2. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

okayy jadi tarifnya ada beberapa macam yah.

dihitung dari bunga yang di terima dalam satu periode bulan.

Dasar Hukum PPh Bunga Deposito

Dasar hukum Pajak Penghasilan atas Bunga deposito telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah dilakukan perubahan pada tahun 2021 yaitu Undang Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Kemudian untuk aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank.

PMK 187 Tahun 2015

Cara Lapor Deposito dalam SPT Tahunan

Untuk melaporkan deposito dalam SPT tahunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Deposito dilaporkan sebagai harta dalam
  2. Jika menggunakan Formulir 1770S, maka deposito dilaporkan pada Lampiran II bagian B
  3. Nilai deposito yang dilaporkan adalah nilai nominal di akhir tahun
  4. Sedangkan untuk Bunga deposito yang diterima juga harus dilaporkan.
  5. Bunga depositor dilaporkan dalam penghasilan yang bersifat final.

Jadi, untuk melaporkan deposito dalam SPT tahunan, Anda harus melaporkannya sebagai harta pada formulir SPT dan mencantumkan nilainya pada Lampiran II bagian B jika menggunakan Formulir 1770S. Selain itu, Anda juga harus melaporkan bunga deposito yang diterima dan memastikan bahwa pelaporan harta Anda lengkap dan jujur.

Penghasilan Deposito Pada SPT

Pada SPT1770 S penghasilan bunga deposito di isi pada lapiran II Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final

bunga deposito

itulah diatas artikel tentang PPh atas tarif pajak bunga deposito

Baca Juga :

  1. Cara Validasi PPH Final Penjualan Tanah secara Online
  2. Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi
  3. Cara Lapor SPT untuk Freelance
  4. Contoh PPh 21 Yang Bersifat Final

Ciri Deposito

beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang karakter ini :

Setoran Minimal

berbeda dengan tabungan biasa, deposito memiliki batasan setoran minimal. tentu saja untuk nominal nya tergantung pada kebijakan setiap bank. anda dapat menyetorkan dana anda dalam bentuk Rupiah atau mata uang asing lainnya.

Jangka Waktu

Deposito hampir sama dengan tabungan umum namun yang membedakan adalah memiliki batas atau jangka waktu pengambilan. ada yang 1 bulan hingga 1 tahun.

Objek Pajak

bunga atau penghasilan yang diperoleh atas bunga deposito adalah objek pajak pph. dimana pemotongan dan penyetorannya dilakukan sepenuhnya oleh pihak bank. atau pihak yang memberikan penghasilan. hal ini sebagaimana telah di atur dalam undang undang PPh.

Di Bawah PTKP

Bagaimana jika saya penghasilan di bawah PTKP

bagi pemilik deposito penerima penghasilan yang dalam satu tahun seluruh penghasilannya dibawah PTKP (termasuk bunga deposito) . dapat memintakan pengembalian pajak yang telah di potong kepada DJP.

Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tahun 2018

bagaimana cara nya ? apakah melalui bank?

permintaan nya tidak dilakukan melalui SPT Tahunan OP. Permintaan pengembalian melalui mekanisme permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong. yaitu sesuai PMK 187 Tahun 2015.

Tags: Bunga Deposito

Artikel Terkait

Pph Final

Jika Selebriti Beli Tomat Berapa Pajaknya?

Saat ini ramai perbincangan bahwa pajak dikenakan kepada orang orang berpenghasilan kecil. Sementara orang orang...

by Wahyuddin Rosi
03/07/2024
ebiling

Pajak Freelance dan Cara Lapor SPT

Pajak Freelance - Bagaimana cara lapor spt tahunan freelancer? Freelancer atau pekerja bebas adalah...

by Admin
11/12/2023
validasi pph final
Pengalihan Tanah Bangunan

Cara Validasi PPh di Coretax

Cara Validasi PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Coretax - setiap...

by Wahyuddin Rosi
01/06/2023 - Updated on 09/06/2025
pph final umkm
Pph Final

Apakah insentif PPH Final UMKM diperpanjang?

Apakah pemerintah memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP sebagaimana diberitakan oleh media beberapa waktu...

by Admin
06/02/2022
djponline

Cara memanfaatkan insentif pajak pph final umkm

Bagaimana cara nya memanfaatkan insentif pajak pph final umkm 0,5%? Jika anda wajib pajak...

by Wahyuddin Rosi
21/02/2021
Pph Final

Contoh PPh Final 4 Ayat 2 : Dividen Orang Pribadi

Salah satu contoh dari objek PPh Final 4 ayat 2 adalah penghasilan dividen yang...

by Wahyuddin Rosi
05/01/2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.