Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Faktur Pajak Terlanjur di Batalkan

by Wahyuddin Rosi
19/11/2023
in efaktur, Tips and Trik
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Faktur Pajak Terlanjur diBatalkan – Sebagai Wajib Pajak yang baik kita harus menghitung,membayar dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu. Kualitas pelaporan yang baik akan membantu anda dalam skoring kepatuhan. skor kepatuhan yang bagus mengurangi risiko biaya kepatuhan yang tinggi.

Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Dalam perjalanan operasi bisnis, terkadang wajib pajak dihadapkan pada permasalahan administrasi yang berdampak pada pelaporan perpajakan. sehingga memerlukan treatment yang tepat. berikut kami tuliskan beberapa tips dan trik dalam mengadministrasikan PPN.

Sebagai contoh misalnya, dalam administrasi pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak PKP, terdapat faktur pajak yang terlanjur di batalkan. padahal transaksi tersebut nyata2 terjadi.

Jika seperti diatas kondisinya maka akan timbul pertanyaan?

  1. apakah faktur pajak nya masih bisa dibuatkan
  2. apakah terdapat sanksi atas faktur pajak tersebut
  3. apakah faktur pajak masukannya dapat di kreditkan oleh pembeli?

Tanggal 15 Bulan Berikut nya

faktur pajak masih dapat di buat paling lambat tanggal 15 bulan berikut nya.

artinya jika terdapat faktur pajak bulan 10 yang terlanjur dibatalkan, maka anda masih dapat membuat dan mengupload faktur sebelum tanggal 15 Bulan 11

setelah melewati masa periode tersebut anda sudah tidak bisa menerbitkan faktur masa sebelum nya (mundur).

faktur pajak yang telah di batalkan tidak dapat di ubah statusnya. anda hanya bisa menerbitkan faktur atas transaksi tersebut dengan menggunakan nomor yang baru.

Terlambat atau Tidak Menerbitkan Faktur

Kewajiban melekat pada PKP untuk menerbitkan faktur pada saat :

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena pajak
  2. Saat Pembayaran (bilamana pembayaran dilakukan sebelum penyerahan)
  3. Saat pembayaran termin
  4. Saat Eksport BKP berwujud/tidka berwujud dan Saat Ekspor JKP
  5. Saat lainnya yang diatur dalam peraturan lainnya.

jika dalam hal pengusaha PKP tidak atau terlambat menerbitkan faktur pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang HPP.

Besaran sanksi adalah 1% dari DPP.

Ketentuan tentang penerbitan faktur bisa anda lihat di Per-03 Tahun 2022

Faktur Pajak dibatalkan tidak dapat di kreditkan

faktur pajak yang telah dibatalkan atas PPN masukannya tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.

oleh sebab itu kesalahan atas pembatalan faktur menyebabkan dampak pada pihak lain.

Faktur Pajak terlanjur di bayarkan

Menghadapi kondisi seperti ini. Setoran PPN yang seharusnya dibayarkan atas PPN kurang bayar dari faktur yang diterbitkan, ternyata terdapat keliruan penerbitan faktur sehingga faktur tersebut dibatalkan.

Dalam contoh ini, faktur yang telah di bayarkan ternyata harus di batalkan. sehingga jumlah PPN yang seharusnya di setorkan pada masa tersebut lebih kecil.

PPN yang telah disetorkan atas faktur yang mengalami pembatalan maka tetap dapat di gunakan, berikut hal yang bisa anda lakukan ketika mengalami kondisi hal seperti diatas :

Kompensasi Ke Masa berikut nya

Ketika anda memiliki setoran PPN lebih, maksudnya jumlah PPn yang disetorkan pada masa tersebut lebih besar daripada jumlah PPN yang terutang maka dapat di lakukan kompensasi ke masa pajak berikut nya atau masa pajak di depannya.

Bagaimana cara nya? yaitu dengan merekam jumlah setoran PPN (seluruhnya) yang disetorkan pada masa tersebut pada induk SPT Masa PPN.

maksudnya silahkan kreditkan (akui) seluruh nominal PPN yang sdh disetorkan pada masa tersebut.

pada hasil perhitungan PPN akan menghasilkan nilai SPT lebih bayar.

atas kelebihan pembayaran tersebut silahkan mencentang opsi kompensasi ke masa pajak berikut nya, atau masa pajak xx yang diinginkan.

tapi ingat kompensasi PPn tidak dapat dilakukan secara mundur.

Resitusi

Selain pilihan kompensasi anda juga dapat melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

cara nya juga sangat muda. Anda bisa memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Yaitu pengembalian pendahuluan pajak.

perhatikan kondisi anda. Bagi yang ingin mengajukan pengembalian pendahuluan dapat memenuhi kriteria Pasal 17 C ataupun Pasal 17D Undang Undang KUP. Atau Pasal 9 ayat (4) C Undang Undang PPN.

jika anda tidak memenuhi kriteria diatas, anda hanya bisa mengajukan restitusi secara umum di akhir tahun pajak (Pasal 17B)

Pemindahbukukan

Faktur keluaran yang sudah terlanjur di setor dan dilapor PPN nya di kemudian hari faktur pajak tersebut dibatalkan. apakah kita perlu melakukan pemindahbukuan atas kelebihan tersebut?

atas kelebihan setoran tersebut anda bisa bisa saja melakukan pemindahbukuan  ke masa pajak yang lain atau ke jenis pajak yang lain. namun jika anda berencana memindahkannya ke masa pajak yang akan datang dengan kode jenis yang sama yaitu PPN 411211-100 maka ada baik anda tidak perlu melakukan PBK, cukup dengan melaporkannya sebagai lebih bayar kompensasi ke masa pajak (…).

kenapa? teknik ini lebih efisien karena atas pembayaran tersebut bisa langsung di kreditkan di masa pajak berikutnya. berbeda dengan PBK yang membutuhkan waktu administrasi maksimal 30 hari hingga nomor NTPN yang baru bisa selesai di proses. teknik kompensasi lebih bayar lebih praktis karena dilakukan secara aplikatif by sistem, sementara PBK masih  menggunakan surat permohonan dan mesti diajukan secara manual di kantor pelayanan . Tentunya PBK akan menjadi beban administrasi bagi pihak perusahaan maupun pihak kantor layanan. 

nah bagamana kah contoh teknis pengisian SPT apabila kita hendak melakukan kompensasi? anda cukup melakukan pembetulan SPT masa atas pembatalan faktur tersebut. nanti secara otomatis akan berubah lebih bayar. 

 
 
 
1. spt sebelum dibetulkan
 

 2. SPT setelah pembetulan, kolom kompensasi akan otomatis enable setelah lebih bayar muncul.

 
 
 

Artikel Terkait

efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
menggabungkan file csv
Tips and Trik

Menggabungkan File CSV menjadi satu file

Menggabungkan file csv dengan satu kali perintah. Apa itu File CSV File CSV (Comma-Separated...

by Admin
07/01/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
efaktur

Cara Update Efaktur 4.0

Cara update efaktur 4.0 sudah bisa didownload. Per 12 Juli 2024 Update efaktur sudah...

by Admin
19/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.