Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pph Final

Jika Selebriti Beli Tomat Berapa Pajaknya?

by Wahyuddin Rosi
03/07/2024
in Pph Final, PPN
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini ramai perbincangan bahwa pajak dikenakan kepada orang orang berpenghasilan kecil. Sementara orang orang yang berpenghasilan besar tidak dikenakan pajak? apakah memang betul seperti itu?

Ada sebuah konsep yang namanya taatbetstand dalam perpajakan. Apakah itu taatbetstaand mari kita simak ulasannya

Pengertian Tatbestand

tatbestand adalah peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum yang mana menurut undang undang dapat dikenakan pajak, menjadi sasaran pengenaan pajak atau bahasa kerennya adalah objek pajak.

Seseorang dikatakan wajib pajak bilamana telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Namun dalam beberapa jenis pajak persyaratan subjektif tidak berlaku.

Coba kita lihat pajak jenis PPN, taatbestand ini sangat dekat dengan pajak jenis PPN, kenapa? karena salah satu karakteristik PPN adalah pajak objektif. 

Pada jenis pajak PPN kondisi subjektif tidak ikut menentukan besaran pajak, selama dia melakukan perbuatan hukum yang dimaksud undang udang pajak maka tetap perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai sasaran onjek pajak yang sama.

Berbeda dengan PPh yang kebanyakan jenis memperhatikan kondisi Subjeknya. 

PPN tidak membedakan antara konsumen orang pribadi maupun konsumen badan. konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. sepanjang mereka mengkomsumsi barang atau jasa yang sama, melakukan perbuatan yang sama maka mereka diperlakukan sama atas pengenaan pajak.

Contoh :

A adalah seorang siswa pelajar yang belum bekerja, A kemudian membeli langganan jasa hiburan video streaming dari  penyedia jasa luar negeri yang telah di tunjuk sebagai pemungut PPN oleh pemerintah. 

B adalah seorang pengusaha,  juga sama membeli langganan jasa hiburan video streaming dari penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN yang sama seperti A.

atas perbuatan kedua orang berbeda tersebut diatas, memanfaatkan jasa kena pajak dari luar negeri, maka hal itu menjadi objek pajak PPN, mereka akan membayar pajak yang sama meski keduanya memeliki status subjek (penghasilan) yang berbeda.

Contoh lain:

C seorang ibu rumah tangga, membeli tomat di tukang sayur gandengan, …
D seorang selebriti papan atas … juga membeli tomat yang sama di penjual sayur yang sama
 

atas perbuatan keduanya yaitu membeli barang tidak kena pajak maka perbuatan mereka itu tidak dapat dikatakan sebagai sebagai perbuatan yang kena PPN di mata undang undang. meski salah satu dari mereka adalah pribadi yang mungkin berpenghasilan tinggi. namun itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk membayar PPN. 

Kesimpulan :

Seseorang dikenakan pajak (pajak objektif) bukan karena siapa dia, apakah dia berpenghasilan atau tidak, orang pribadi atau badan usaha, melainkan lebih kepada perbuatan yang dia lakukan… 

Pemerintah memasang tarif pajak yang lebih besar atas kepemilikan mobil kedua dan ketiga

membeli pakaian impor dikenakan bea masuk, sedangkan membeli pakaian di dalam negeri bebas bea masuk.

itu sebenarnya adalah alat pembeda.

biar kita bisa membedakan posisi masing masing dan mengatur perbuatan kita.

pengertian taatbetstand
gambar hanyalah pemanis

Artikel Terkait

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.