Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Advetorial
Sponsored by Akper PGP

Kewajiban Pajak bagi Perawat di Indonesia

by Admin
14/11/2024
in Advetorial
0 0
0
Kewajiban Pajak bagi Perawat di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai warga negara yang baik, pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan keniscayaan. Pajak adalah hal yang tidak bisa tidak atau wajib dilaksanakan dalam kelangsungan hidup bernegera. Ongkos bernegera terlalu mahal sehingga memerlukan sumber sumber pendapatan.

Bagi teman teman yang berprofesi sebagai perawat maka berikut ini kami menuliskan aspek aspek perpajakan apa saja yang melekat pada seorang profesional perawat. mari simak ulasannya.

Pengertian Perawat

Ada banyak definisi perawat yang bisa anda dapatkan saat ini. Saya akan mengutip  definisi perawat menurut International Council of Nursing (ICN).

Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit, dan pelayanan penderita sakit.

Profesional Perawat

Kata kunci nya adalah telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan memberikan pelayanan keperawatan dan melaksanakan kode etik profesi.

Bagi teman teman yang ingin menjadi profesional perawat harus memperoleh pendidikan keperawatan baik itu jenjang D3 atau S1 dari lembaga pendidikan yang telah terakreditasi.  Selanjutnya diikuti pendidikan profesi keperawatan untuk memperoleh gelar Ners.

Salah satu lembaga pendidikan keperawatan yang telah berpengalaman adalah Akper PGP. Lembaga ini telah melahirkan banyak profesinal dalam bidang keperawatan dan kesehatan sejak tahun 2002.

Tugas Perawat

Tugas perawat mencakup berbagai aspek penting dalam pelayanan kesehatan, antara lain:

1. Memberi Asuhan Keperawatan: Melakukan penilaian, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tindakan keperawatan berdasarkan kebutuhan pasien.

2. Advokasi Pasien: Melindungi hak-hak pasien dan membantu mereka dalam memahami informasi medis.

3. Pendidikan dan Penyuluhan: Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang kesehatan dan perawatan.

4. Koordinasi Tim Kesehatan: Mengelola dan mengoordinasikan perawatan dengan anggota tim kesehatan lainnya.

5. Memberikan Dukungan Emosional: Menyediakan kenyamanan dan dukungan psikologis kepada pasien.

6. Manajemen Kasus: Mengatur dan memantau perawatan pasien secara menyeluruh.

Perawat juga berperan sebagai konsultan, rehabilitator, dan komunikator dalam konteks pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pajak

Seorang profesional perawat memiliki kewajiban dalam aspek perpajakan sebagai berikut :

Mendaftarkan Diri ber NPWP

Dalam hal anda adalah seorang perawat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka kewajiban yang pertama adalah mendaftarkan diri untuk ber NPWP

Pendaftaran NPWP dilakukan melalui secara daring melalui web ereg.pajak.go.id.

Baca ini : cara daftar npwp online melalui hp

Mengumpulkan Bukti Potong PPh

Aktivitas selanjutnya yang wajib dilakukan sebagai seorang profesional adalah mengumpulkan bukti pemotongan PPh 21 oleh pihak pihak yang memberikan penghasilan.

Dalam hal penghasilan tersebut di telah dipotong PPh 21 maka sobat profesional perawat harus meminta bukti potong tersebut.

Bukti potong tersebut digunakan pada saat pelaporan spt tahunan pajak pribadi yang dilaporkan paling lambat 31 maret setiap tahun.

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Kewajiban selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan Pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun lewat web djp online.

Apa saja yang dilaporkan di SPT Tahunan? Yang di laporkan dalam spt tahunan adalah penghasilan dalam satu tahun. baik itu dari penghasilan bekerja maupun dari penghasilan usaha.

Kemudian melaporkan jumlah harta yang dimiliki per 31 Desember akhir tahun. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, agar wajib pajak melaporkan harta nya dengan benar.

Kemudian melaporkan bukti bukti potongan pajak atau bukti potong PPh 21.

Penutup

Itulah diatas kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh sahabat yang berprofesi sebagai perawat.

Jika terdapat pertanyaan seputar perpajakan untuk profesi profesi lainnya, silahkan  tinggalkan pertanyaan pada kolom komentar dibawah.

Artikel Terkait

sewa kantor scbd
Advetorial

Ingin Kantor di Lokasi Strategis Jakarta? Sequis Tower Jawabannya

Memilih lokasi kantor di pusat kota Jakarta adalah strategi untuk memastikan perusahaan dianggap sebagai...

by Wahyuddin Rosi
09/05/2025
jasa servis komputer terdekat
Advetorial

Jasa service komputer meliputi apa saja?

Terjebak di Dunia Digital yang Kacau? Bongkar Rahasia Memilih Service Komputer Terdekat dan Jasa...

by Wahyuddin Rosi
28/04/2025 - Updated on 29/04/2025
Mau Buat Website Sendiri? Pahami Dulu Harga Domain & Tips Memilihnya
Advetorial

Mau Buat Website Sendiri? Pahami Dulu Harga Domain & Tips Memilihnya

Kamu mungkin udah semangat buat bikin website sendiri, tapi tiba-tiba bingung waktu disuruh beli...

by Wahyuddin Rosi
28/04/2025 - Updated on 13/05/2025
laptop tipis untuk mahasiswa
Advetorial

Performa Ciamik dan Fleksibel Dibawa Kemanapun! 5 Alasan Mengapa Laptop Gaming Tipis Cocok untuk Mahasiswa Multimedia

Mahasiswa multimedia tentunya memerlukan perangkat yang mampu mengimbangi kebutuhan kreatif mereka. Ini karena kegiatan...

by Admin
05/12/2024 - Updated on 13/05/2025
Zenbook S 14 OLED: Laptop Tipis Premium Dengan AI Terbaru
Advetorial

Zenbook S 14 OLED: Laptop Tipis Premium Dengan AI Terbaru

Tampil dengan desain mewah, tipis, ringkas, ringan, sekaligus powerful berkat dukungan prosesor Intel® Core™...

by Admin
31/10/2024 - Updated on 23/05/2025
Advetorial

ASUS FX506, Laptop Gaming yang Ideal untuk Developer

Di dunia teknologi saat ini, kebutuhan akan perangkat yang dapat melakukan banyak tugas menjadi...

by Admin
28/08/2024 - Updated on 19/05/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.