Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sewa Ruangan Hotel Kena Pajak Apa?

by Admin
30/01/2024
in Uncategorized
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak yang masih bingung membedakan objek pemotongan pengenaan pajak atas jasa sewa ruangan oleh penyedia jasa perhotelan.

Apakah sewa ruangan di hotel untuk kegiatan masuk objek pemotongan PPh Final 4 ayat 2 ataukah PPh 23.

Hotel menyediakan beragam jasa saat ini. mulai dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya, jasa catering, restoran, sewa kendaraan, bahkan penyewaan tanah dan bangunan.

Jika dilihat dari produk jasa yang dihasilkan oleh pengusaha hotel maka objek pajak nya juga beragam. Bisa sebagai objek pajak penghasilan pasal 23 atau bisa juga pasal 4 ayat 2

Instansi Pemerintah termasuk wajib pajak yang wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas belanja APBN/APBD.

Bendahara yang melakukan transaksi sewa ruangan di hotel untuk kegiatan seperti meeting apakah terutang PPh Final Pasal 4 ayat 2 atau PPh Pasal 23?

sewa ruangan atau tempat untuk kegiatan meeting yang di sediakan oleh penyedia jasa penginapan termasuk objek pajak PPh 23.

sewa ruangan atau tempat untuk kegiatan meeting yang di sediakan oleh penyedia jasa penginapan tidak termasuk objek pajak PPh Final 4 ayat 2 Persewaan Tanah dan Bangunan.

Sebagai mana disebut dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. – Pasal 2 ayat (3)

Sehingga apabila bendahara yang menggunakan belanja APBN/APBD atas sewa ruangan di hotel untuk sebuah kegiatan maka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa.

Sedangkan untuk PPN nya tidak terutang dan tidak dilakukan pemotongan karena jasa perhotelan tidak termasuk pajak. digantikan dengan pemotongan pajak perhotelan.

Artikel Terkait

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
Uncategorized

Surat Pernyataan Untuk NPWP Istri Versi Word

Surat Pernyataan untuk NPWP Istri. Bagi wanita yang berstatus kawin untuk membuat NPWP sendiri,...

by Admin
10/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.