Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
in PPN
0 0
2
Share on FacebookShare on Twitter

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat dalam industri ini, baik itu dari sisi pengusaha (wajib pajak, karyawan, konsultan)  maupun dari sisi otoritas (Account Representative, Pemeriksa, Penyuluh dsb) bahkan pihak lain yang membutuhkan informasi ini.

untuk lebih jelasnya mari simak uraian berikut :

Aturan Terkait

Undang Undang PPN No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang No.7 Tahun 2021.

PER 03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak

PMK 66 Tahun 2022 tentang PPN atas Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi. PMK 66 Tahun 2022 mulai berlaku sejak 1 April 2022

Pengertian Pupuk Bersubsisi

Pupuk Bersubsidi adalah berang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pertanian.

cek di Permentan No 10 Tahun 2022.

Apakah Penyerahan Pupuk Subsidi dipungut PPN?

Atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

yang mana harga yg disubsidi PPN nya di bayar oleh Pemerintah

yang mana harga tidak mendapat subsidi, PPN nya di bayar oleh pembeli.

PPN dipungut hanya satu kali

PPN atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi dari Produsen kepada Distributor. – Pasal 7 PMK 66 Tahun 2022.

Produsen pupuk salah satu contohnya adalah PT Pupuk Kaltim.

Sedangkan penyerahan pupuk dari level Distributor   ke Agen, Pengecer dst. tidak dipungut PPN.

Distributor, Agen, Pengecer dst yang usahanya semata-mata hanya menjual pupuk subsidi tidak perlu di kukuhkan sebagai PKP – Pasal 7 ayat 4 PMK 66 2022

Faktur Pajak

Pajak Keluaran

untuk level produsen, penyerahan pupuk subsidi menggunakan kode sesuai PER 03 tahun 2022.

jika penyerahan ke pemungut (pemerintah) menggunakan  kode 02

jika penyerahan selain pemungut menggunakan kode 01 misalnya jika penyerahan kepada Distributor.

untuk level Distributor kebawah yang PKP, melaporkan penyerahan pupuk tersebut dalam SPT PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.

di apliaksi coretax, tidak terdapat lagi kolom isian penyerahan tidak dipungut PPN. yang ada hanya faktur kode 08. baik itu yang direkam secara di gunggung maupun per faktur.

Pajak Masukan

Faktur pajak masukan atas penyerahan pupuk subsidi dapat dikreditkan untuk level produsen, sedangkan untuk level distributor dan pengecer ke bawah, tidak dapat di kreditkan.

itulah uraian ringkas tentang pengenaan PPN pada penyerahan pupuk subsidi. untuk lebih jelasnya silahkan di cek pada PMK 66 Tahun 2022.

bagi yang memiliki informasi tambahan silahkan tinggalkan komentar dibawah. dan tulisan ini akan diupdate.

Tags: Pupuk Subsidi
Previous Post

Mudik Nyaman, Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Next Post

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar Naik?

Related Post

pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024
PPN

Bagaimana Cara Mencari DPP PPN

Bagaimana cara mencari DPP PPN? Ada dua komponen untuk menghitung besaran pajak yang terutang....

by Wahyuddin Rosi
06/07/2024

Comments 2

  1. nuri says:
    1 month ago

    jika atas penyerahan pupuk subsidinya 4,6miliar dan non subsidinya 400juta, apakah wajib PKP pak?

    Reply
    • Wahyuddin Rosi says:
      1 month ago

      menurut saya masih wajib, soalnya di aturannya hanya di kecualikan jadi pkp hanya bagi yang “semata-mata” menjual pupuk subsidi.

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.