Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Kode Faktur 040 Untuk Apa?

by Admin
27/05/2023 - Updated on 03/01/2025
in efaktur, ETaxInvoice, PPN
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

apakah anda kesini karena ingin membuat faktur 040 dengan tarif 12% dengan DPP Nilai Lain? sehubungan dengan berlakunya PMK 131 tahun 2024

Berikut artikel : Cara Rekam DPP Nilai Lain di Coretax

Kode Faktur 040 untuk apa ? digunakan pada saat apa? dan apakah yang membedakannya dengan kode faktur yang lainnya? simak uraian berikut.

Baca Juga : cara mengatasi error etax 40001

Faktur Pajak adalah dokumen bukti pemungutan pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang di lakukan oleh PKP.

jadi kalo bukan PKP ngak bisa nerbitin faktur yaa kaks..

pembuatan faktur harus mengacu pada aturan faktur terbaru yaitu PER-03 tahun 2022.

ada beberapa jenis kode faktur yang diatur. salah satunya adalah kode 040.

Kode Faktur 040 digunakan untuk apa?

Kode faktur pajak 040 digunakan atas penerbitan faktur pajak dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 

Haa… nilai lain? nilai lain itu apa?

Jadi gini, Menurut DJP nilai DPP atau Dasar Pengenaan Pajak atau biasa disebut Dasar Perhitungan PPN bisa ditarik dari 5 definisi, yaitu :

  1. Harga Jual
  2. Penggantian
  3. Nilai Impor
  4. Nilai Ekspor
  5. Nilai Lain

nah bagi yang transaksinya menggunakan Nilai Lain, maka faktur nya menggunakan kode 040.

kode faktur 040 untuk apa

Faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) 

Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti

Contoh Faktur 040

contoh penggunaan faktur pajak 040 ada beberapa. Bisa dilihat pada daftar Nilai Lain yang disebutkan pada PMK 75 Tahun 2010 beserta perubahannya PMK 121 Tahun 2015.

contoh nya misalnya jasa pengiriman paket, dalam aturan pmk tersebut diatas Nilai Lain dari jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Misalnya CV Kukira, Agen Pengiriman Barang, ingin menagihkan jasa ke PT. JENE. jika jumlah yang seharusnya ditagih adalah Rp.100.000.000 maka Nilai Lainnya adalah (Rp.10.000.000) diambil dari 10% x Jumlah Seharusnya Ditagih.

sehingga ketika CV Kukira membuat invoice tagihannya maka dengan rincian sebagai berikut :

Invoice : Rp.100.000.000 sedangkan Tax Invocie nya (Faktur Pajak nya adalah) DPP nya 10.000.000 dan PPN nya adalah Rp.1.100.000 (tarif 11%)

sehinggan total yang ditagihkan include PPN adalah Rp.101.100.000,-

kemudian ketika memubuat faktur pajak adalah menggunakan kode 040, karena jasa pengiriman paket menggunakan Nilai Lain sebagai DPP nya.

Tags: efakturetaxinvoiceppn

Artikel Terkait

efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.