Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pengembalian Pendahuluan

Mengenal PKP Risiko Rendah

by Wahyuddin Rosi
31/08/2019
in Pengembalian Pendahuluan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. 


PKP dimaksud meliputi :

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  5. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
  6. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. (baca)
  7. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki :
    1. Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
    2. Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang peraturan mengatur mengenai cara distribusi obat yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik 
  8. Distributor Alat Kesehatan
    1. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan 
    2. Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; 
  9. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 

Kegiatan Tertentu Pengusahan Tersebut Meliputi :
  1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  5. ekspor Jasa Kena Pajak.

PERSYARATAN
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, persyaratan yang harus dipenuhi adalah
  1. Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e;
  2. Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  4. Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

PENGAJUAN PERMOHONAN
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan [Unduh Contoh Surat Permohonan].
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
  1. untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
  2. untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); atau
  3. untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Keputusan atas permohonan diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

PENCABUTAN PENETAPAN
Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
  1. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  3. tidak lagi memenuhi ketentuan.
Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan.
efaktur restitusi



Artikel Terkait

Siapa PKP Risiko Rendah?
Pengembalian Pendahuluan

Siapa PKP Risiko Rendah?

Siapakah yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) Risiko Rendah menurut ketentuan perpajakan...

by Admin
11/06/2025
Pengembalian Pendahuluan

Definisi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu - Apa yang dimaksud dengan wajib pajak dengan kriteria tertentu....

by Admin
12/06/2023
efaktur
error

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT disebabkan SPT...

by Admin
10/07/2022
web efaktur
Pengembalian Pendahuluan

PKP Pasal 9 ayat 4b : Bolehkah Restitusi Setiap Bulan?

PKP Pasal 9 ayat 4b - Bagi anda wajib pajak yang sudah berstatus Pengusaha...

by Wahyuddin Rosi
08/07/2022
Pengembalian Pendahuluan

Pengertian PKP Berisiko Rendah

Pengertian Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan...

by Wahyuddin Rosi
16/07/2020
Pengembalian Pendahuluan

Download Word Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening Restitusi

Download Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening

by Wahyuddin Rosi
15/06/2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.