Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home SPT Tahunan

Penghasilan Neto itu yang mana?

by Admin
07/12/2023
in SPT Tahunan
0 0
0
eform
Share on FacebookShare on Twitter

Penghasilan Neto – informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan seseorang sangat penting untuk dapat menghitung pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak.

untuk dapat menyajikan informasi tersebut anda harus bisa menentukan penghasilan neto baik itu atas gaji karena bekerja, usaha atau atas pekerjaan bebas.

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi sering kita mendengar tentang istilah penghasilan netto dan penghasilan bruto.

Dalam pengisian form SPT Tahunan OP kita bisa lihat beberapa istilah, antara lain penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan netto luar negeri, dan lainnya.

penghasilan neto
Beberapa jenis penghasilan neto dalam formulir SPT Orang Pribadi

meski kesemuanya itu mirip tetapi sebenarnya memiiki pengertian yang berbeda. Penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri adalah hal yang tidak sama.

nah untuk lebih jelasnya, apa sih pengertian dari istilah tersebut diatas? dan bagaimana cara menghitung atau menemukan penghasilan tersebut untuk pengisian SPT Tahunan anda, mari kita baca uraian berikut ini :

Kenapa Penting?

Pada dasarnya, dalam kewajiban perpajakan seseorang, terdapat 3(tiga) rangkaian kegiatan yang minimal harus anda lakukan untuk memastikan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan anda benar benar bagus, yaitu, menghitung, melapor dan menyetor pajak.

Menghitung pajak ini harus berpedoman pada kaidah dan ketentuan yang berlaku. Menghitung pajak, maka syarat wajib nya adalah 2(dua), yaitu : Tarif dan Dasar Perhitungannya

Nah untuk menghitung pajak penghasilan seseorang maka sangat tergantung dari penghasilan netto seseorang. Penghasilan netto berbanding lurus dengan pajak yang seharusnya terutang.

Semakin besar penghasilan seseorang maka semakin besar pula level kewajiban nya pajak nya.

oleh sebab itu untuk menghitung penghasilan neto dengan benar dasarkan pada ketentuan yang berlaku sangat sangat penting agar mengurangi risiko risiko kepatuhan seperti permintaan penjelasan (SP2DK) atau adanya munculnya beban sanksi administrasi.

Apa itu Penghasilan Neto?

Penghasilan Netto adalah penghasilan bersih atau penghasilan yang telah dikurangi komponen pengurang baik itu biaya yang berhubungan dengan usaha/pekerjaan dan/atau pengurang lainnya yang diakui menurut undang undang.

Cara Menghitung Bagaimana?

Untuk menghitung penghasilan netto orang peribadi maka ada beberapa metode yang dapat digunakan.

Bagi wajib pajak usahawan atau mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dapat menentukan penghasilan bersih nya dengan cara Pembukuan atau dengan menggunakan NPPN.

Sedangkan untuk orang pribadi yang berstatus karyawan adalah mengurangkan gaji bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun.

1. Pembukuan

Pembukuan menurut UU KUP Pasal 1 angka 29, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah herga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut

sedangkan….

2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan netto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh.

Kenapa ada norma perhitungan? Negara memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghitung penghasilan netto nya tanpa harus melakukan pembukuan.

Daftar Norma untuk menghitung penghasilan netto dapat kita lihat pada Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2015

Contoh Perhitungan :

Untuk orang pribadi kategori usahawan atau yang berstatus pekerja bebas terdapat dua metode yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto, sebagaimana berikut :

  1. Pembukuan, dan
  2. Norma Pencatatan

berikut contoh perhitungannya :

1. Menggunakan Norma Perhitungan

dr John Doe , lokasi usaha di Jakarta, jasa praktik dokter, berpenghasilan kotor tahun 2021 sebanyak Rp.100jt, jika John Doe memilih menggunakan pencatatan norma perhitungan penghasilan netto maka hitunglah berapa penghasilan bersih John Doe tahun 2021?

langkah pertama adalah mengecek tarif Norma yang berlaku atas dr. John Doe berdasarkan PER-17 Tahun 2015,

Jika tarif norma telah sesuai maka selanjutnya adalah mengalikan dengan jumlah penghasilan bruto nya.

Adapun perhitungan penghasilan bersih nya adalah sebagai berikut :

UraianNominal
Penghasilan Bruto SetahunRp. 100.000.000,-
Penghasilan Neto (50%xBruto)Rp.50.000.000,-

Sehingga penghasilan bersih nya adalah : Rp.50.000.000,-

2. Menggunakan Pembukuan

dr John Doe, memiliki penghasilan dari usaha perdagangan obat, tidak memilih untuk melakukan pencatatan (artinya memilih Pembukuan), memiliki penghasilan bruto sebesar Rp.500.000.000 pada tahun 2021. Harga pembelian barang Rp.300.000.000, biaya gaji karyawan Rp.60.000.000, dan biaya lainnya sehubungan dengan usaha tersebut adalah Rp.40.000

Hitunglah berapa penghasilan bersih dari usaha tersebut?

Jawaban :

UraianDebitKredit
Penghasilan BrutoRp.500.000.000,-
HPPRp.300.000.000,-
Biaya GajiRp.60.000.000,-
Biaya LainnyaRp.40.000.000,-
Penghasilan BersihRp.100.000.000

maka penghasilan bersih dr John Doe setelah dikurangkan dengan biaya usaha adalah Rp.100.000.000,-

3. Orang Pribadi Non Usahawan (Karyawan)

Untuk mengetahui Penghasilan bersih orang pribadi non usahawan atau karyawan adalah adalah dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran Tabungan Hari Tua (THT) sehubungan dengan pekerjaan.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Freelance

Yang Boleh Menggunakan NPPN

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

WP OP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto ini wajib menyelenggarakan pencatatan.

Baca Juga Artikel Ini : https://www.pajak.go.id/id/norma-penghitungan-penghasilan-neto

Perbedaan Penghasilan Neto dengan Penghasilan Bruto

Penghasilan neto adalah penghasilan bersih dimana telah dikurangkan dengan biaya biaya atau komponen pengurang penghasilan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan.

Sedangkan penghasilan bruot adalah penghasilan yang yang belum di lakukan pengurangan biaya biaya.

Penghasilan Neto dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan

Apa itu Penghasilan Neto dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan? istilah ini berkaitan dengan penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, atau sederhanya adalah gaji yang diperoleh didalam negeri.

Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan adalah penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai/karyawan yang telah dipotong biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran JHT yang diperoleh dari dalam negeri.

Penghasilan Neto dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan bisa dilihat dimana ?

tidak terlalu sulit mengetahui jumlah penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan.

anda bisa melihat nilai nya pada dokumen bukti potong 1721 A1 atau 1721A2 yang anda terima setiap tahun dari pemberi kerja.

Kesimpulan

jika disimpulkan maka cara menghitung penghasilan neto dalam rangka perpajakan ada 3(tiga) yaitu :

  1. Penghasilan Neto = Penghasilan Kotor – Biaya/Pengurang (yang diakui oleh UU)
  2. Penghasilan Neto = Gaji Kotor – Biaya Jabatan, Iuran Pensiun
  3. Penghasilan Neto = Peredaran usaha x Persentase Norma Penrhitungan

jika anda sudah tahu apa itu penghasilan neto dan bagaimana cara menghitungnya, maka kini sedikit lagi anda sudah dapat mengetahui berapa pajak penghasilan yang seharusnya terutang.

Referensi

  • Undang Undang No.36 Tahun 2018 sttd Undang Undang No.7 Tahun 2021
  • PER 17 Tahun 2015

Tags: Norma PerhitunganPenghasilan Neto
Previous Post

Cara Daftar NPWP Pribadi Online di Coretax – Full Video

Next Post

Cara Merekam Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya

Artikel Terkait

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar  Naik?
SPT Tahunan

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar Naik?

Kenapa PPh kurang bayar dokter di spt tahunan  tahun ini naik? Dokter yang memperoleh...

by Admin
21/03/2025 - Updated on 23/03/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
SPT Tahunan

Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak berupa Bunga Pasal 9 ayat (2)a Undang Undang...

by Admin
06/12/2024 - Updated on 14/12/2024
Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK
SPT Tahunan

Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan sebagai mana telah di...

by Admin
25/11/2024 - Updated on 02/12/2024
SPT Tahunan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerja Fulltime yang Juga Freelance

Apabila freelance ini menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Bagaimana cara menghitung pajak pekerja...

by Admin
01/06/2024
SPT Tahunan

Menghitung Angsuran PPh 25 Untuk yang Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib Pajak bisa menyampaikan perpajangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sampai dengan bulan Juni....

by Wahyuddin Rosi
22/05/2024
SPT Tahunan

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT ?

Tidak lapor SPT, risiko apa yang akan diterima jika tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak...

by Admin
24/03/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.