Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PPN

Perhitungan Kembali Pajak Masukan

by Admin
09/03/2022
in PPN
0 0
0
web efaktur
Share on FacebookShare on Twitter

perhitungan kembali pajak masukan – kapan sih perhitungan kembali pajak masukan dilakukan? apa saja landasan atau referensi dari perhitungan kembali pajak masukan? ada ngak contoh perhitungannya?

nah untuk mengetahui tentang pertanyaan tersebut diatas mari kita melanjutkan membaca artikel berikut :

Pedoman Perhitungan Pajak Masukan

ketika berbicara tentang pajak masukan, maka tidak jarang kita temukan kondisi dimana pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang bercampur antara yang terutang dengan tidak terutang PPN/fasilitas.

bagaimana cara menghitung pajak masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang pengusaha tersebut melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN?

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan
a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan
b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang
pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Dasar Hukum Pedoman Perhitungan Pajak Masukan

Pasal 9 Ayat (6) Undang Undang RI No.8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang RI No.7 Tahun 2021

Pedoman Pengkreditanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan :
PMK.78/PMK.03/2010 jo PMK.21/2014 jo PMK 135/2014

Pengkreditan PM pada saat Perolehan BKP/JKP

Awal tahun, penyerahan atas BKP/JKP yang terutang PPN belum diketahui dengan pasti.

PKP yang melakukan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang pajak & tidak terutang pajak, sedangkan PM untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yaitu:

P = PM x Z

dengan ketentuan:
P jumlah PM yang dapat dikreditkan;
PM jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP;
Z persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya (Perkiraan).

Penghitungan Kembali PM yang Dapat Dikreditkan

nah ini bagian dari lanjutan atas perhitungan awal pajak masukan pada saat perolehan BKP/JKP. dimana pada saat itu peredaran antara belum di ketahui secara pasti (estimasi) ketika omset telah diketahui maka perhitungan kembali pm dilakukan.

hal ini bisa saja mengakibatkan bertambah nya atau berkurangnya jumlah PM yang telah dihitung sebelum nya.

kapan dilakukan perhitungan kembali PM yang dapat dikreditkan?

Dilakukan setiap tahun (sesuai masa manfaat), diperhitungkan dengan PM yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku, dg rumus:

P’ = (PM/T) x Z’,
BKP & JKP yang masa manfaatnya > 1 tahun.

P’ = PM x Z’,
BKP & JKP yang masa manfaatnya < 1 tahun.

dengan ketentuan:
P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
PM adalah jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP.
T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut:

  • untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
  • untuk BKP, selain tanah dan bangunan, dan JKP adalah 4 (empat) tahun;
    Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku (Faktual)

Contoh Perhitungan Kembali Pajak Masukan

PKP bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung.

APRIL 2011
April 2011, PKP membeli truk dengan harga Rp200 juta (PPN Rp20 juta).
Masa manfaat truk sebenarnya 5 tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan PM berdasarkan PMK ini ditetapkan 4 tahun.
Diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan adalah 70%.
PM yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa April 2011: Rp20 juta x 70% = Rp14 juta

PM saat BKP/JKP diperoleh

PKP bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung

MasaKeterangan
April 20111. Membeli Truk Rp 200 juta, PPN Rp 20 juta       digunakan untuk mengangkut jagung & minyak jagung 2.Membeli alat tulis kantor (ATK)  yang digunakan bersama untuk manajemen perkebunan jagung & pabrik minyak jagung Rp 10 juta, PPN Rp 1 juta Diperkirakan prosentase penjualan jagung 30%, minyak jagung 70%.
SPT masa April 2011PM yang dikreditkan :
1.Truk = Rp 20.000.000 X 70% = Rp 14.000.000
2.ATK = Rp   1.000.000 X 70% = Rp      700.000       
Jumlah PM                             = Rp 14.700.000

Penghitungan Kembali PM yang DapatDikreditkan

MasaKeterangan
Awal 2012Diketahui peredaran usaha 2011 :
1.Penjualan minyak jagung  = Rp   60 Milyar
2.Penjualan jagung               = Rp   40 Milyar       
Jumlah penjualan              = Rp 100 Milyar
Paling lama SPT Masa Maret 2012Penghitungan kembali PM :
1.Truk =  60/  X  Rp 20.000.000/      = Rp 3.000.000                  
100 M            4 th        
PM perolehan Truk yg telah di-         kreditkan untuk setiap tahun buku         14 juta : 4 tahun                              = Rp 3.500.000        
PM Truk yg diperhitungkan kembali         (mengurangi PM Maret 2012)         =(Rp    500.000)

2.ATK =  60 M  X 1.000.000                 = Rp   600.000                  
100 M       
PM ATK yg telah dikreditkan             =  Rp   700.000       
PM ATK yg diperhitungkan kembali  = (Rp   100.000)

dari contoh perhitungan diatas maka dapat diketahui bahwa pajak masukan atas perhitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan dipengaruhi oleh omset penyerahan atas BKP/JKP dalam satu tahun.

itulah tadi sekilas tentang perhitungan kembali pajak masukan..semoga bemanfaat…

Tags: pajak masukanppn

Artikel Terkait

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.