Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PPh Pasal 22

Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

by Admin
12/03/2023 - Updated on 09/04/2025
in PPh Pasal 22, PPN
0 0
0
1721 A1 Excel
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah belanja dibawah 2 juta kena pajak? Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan dan sering berulang oleh wajib pajak rekanan pemerintah.

Pajak yang harus dibayar untuk transaksi senilai 2 juta tergantung pada jenis transaksi nya, subjek objek dan peraturan pajak yang berlaku.

Dalam artikel kami kali ini kami membatasi belanja yang dimaksud adalah belanja barang yang di lakukan oleh Instansi Pemerintah.

Sehingga pertanyaan nya apakah pembayaran atas belanja barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan nominal dibawah 2 juta dipungut pajak PPN dan Pajak PPh Pasal 22 ?

Untuk lebih jelas nya mari kita simak uraian berikut :

Pembayaran dibawah 2jt Oleh Instansi Pemerintah

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 59 Tahun 2022 Pasal 12 disebutkan bahwa pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22;

Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan PPN BM yang nilai transaksinya dibawah 2juta yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak dilakukan pemungutan PPN.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Peraturan menteri keuangan Nomor 59 Tahun 2022.

Contoh :

Bendahara A (instansi pemerintah) melakukan pembayaran atas pembelian barang kena pajak kepada PKP Rekanan B, senilai Rp.1.998.000,- (termasuk PPN), apakah Bendahara A wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 ?

Jawab :

Kuncinya ketika melakukan pembayaran atas belanja barang adalah nominal diluar PPN, nah sekarang hitung nilai diluar PPN nya terlebih dahulu :

Uraian Nominal Keterangan
Total Pembayaran    1.998.000
DPP    1.800.000 Nilai DPP < 2Jt
PPN 11%    198.000

nilai DPP nya ternyata kurang dari 2jt sehingga kesimpulannya :

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 18 PMK 59 Tahun 2022 disebutkan bahwa pembayaran oleh bendahara instansi pemerintah atas belanja barang yang nilainya kurang dari 2 juta (tidak termasuk PPN) tidak dilakukan pemungutan PPh 22 dan Pajak Pertambahan Nilai PPN.

Kalkulator PPN PPH

untuk menghitung DPP atau PPN dan PPH silahkan menggunakan kalkulator all in one berikut :

Kewajiban Rekanan

jika terdapat tranksaksi penyerahan barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 kepada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah maka itu tidak menggugurkan kewajiban perpajakan dari sisi rekanan nya.

Jika dia PKP, Maka rekanan tetap wajib menerbitkan faktur.

sedangkan untuk omset penyerahan nya tersebut tetap diperhitungkan sebagai omset usaha dalam perhitungan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Instansi Pemerintah adalah Pemungut dan Pemotong Pajak

Bendahara Instansi Pemerintah adalah Pemungut dan Pemotong PPH sehubungan dengan transaksi belanja pemerintah.

Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut PPh, menyetorkannya, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Pajak Apa saya yang dipotong Oleh Instansi Pemerintah

PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

  • PPh Pasal 4 ayat (2);
  • PPh Pasal 15;
  • PPh Pasal 21;
  • PPh Pasal 22;
  • PPh Pasal 23; dan
  • PPh pasal 26

Itulah diatas essai singkat tentang pajak pajak pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atas belanja pemerintah. semoga bermanfaat.

PMK 59 Tahun 2022

Tags: Instansi PemerintahPPh Pasal 22

Artikel Terkait

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.