Apakah belanja dibawah 2 juta kena pajak? Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan dan sering berulang oleh wajib pajak rekanan pemerintah.
Pajak yang harus dibayar untuk transaksi senilai 2 juta tergantung pada jenis transaksi nya, subjek objek dan peraturan pajak yang berlaku.
Dalam artikel kami kali ini kami membatasi belanja yang dimaksud adalah belanja barang yang di lakukan oleh Instansi Pemerintah.
Sehingga pertanyaan nya apakah pembayaran atas belanja barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan nominal dibawah 2 juta dipungut pajak PPN dan Pajak PPh Pasal 22 ?
Untuk lebih jelas nya mari kita simak uraian berikut :
Pembayaran dibawah 2jt Oleh Instansi Pemerintah
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 59 Tahun 2022 Pasal 12 disebutkan bahwa pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22;
Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan PPN BM yang nilai transaksinya dibawah 2juta yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak dilakukan pemungutan PPN.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Peraturan menteri keuangan Nomor 59 Tahun 2022.
Contoh :
Bendahara A (instansi pemerintah) melakukan pembayaran atas pembelian barang kena pajak kepada PKP Rekanan B, senilai Rp.1.998.000,- (termasuk PPN), apakah Bendahara A wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 ?
Jawab :
Kuncinya ketika melakukan pembayaran atas belanja barang adalah nominal diluar PPN, nah sekarang hitung nilai diluar PPN nya terlebih dahulu :
Uraian | Nominal | Keterangan |
---|---|---|
Total Pembayaran | 1.998.000 | |
DPP | 1.800.000 | Nilai DPP < 2Jt |
PPN 11% | 198.000 |
nilai DPP nya ternyata kurang dari 2jt sehingga kesimpulannya :
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 18 PMK 59 Tahun 2022 disebutkan bahwa pembayaran oleh bendahara instansi pemerintah atas belanja barang yang nilainya kurang dari 2 juta (tidak termasuk PPN) tidak dilakukan pemungutan PPh 22 dan Pajak Pertambahan Nilai PPN.
Kalkulator PPN PPH
untuk menghitung DPP atau PPN dan PPH silahkan menggunakan kalkulator all in one berikut :
Kewajiban Rekanan
jika terdapat tranksaksi penyerahan barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 kepada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah maka itu tidak menggugurkan kewajiban perpajakan dari sisi rekanan nya.
Jika dia PKP, Maka rekanan tetap wajib menerbitkan faktur.
sedangkan untuk omset penyerahan nya tersebut tetap diperhitungkan sebagai omset usaha dalam perhitungan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Instansi Pemerintah adalah Pemungut dan Pemotong Pajak
Bendahara Instansi Pemerintah adalah Pemungut dan Pemotong PPH sehubungan dengan transaksi belanja pemerintah.
Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut PPh, menyetorkannya, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
Pajak Apa saya yang dipotong Oleh Instansi Pemerintah
PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23; dan
- PPh pasal 26
Itulah diatas essai singkat tentang pajak pajak pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atas belanja pemerintah. semoga bermanfaat.