Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PPN

Faktur Pajak 090 Untuk Apa?

by Admin
26/09/2023
in PPN
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Faktur Pajak 090 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak atas aktiva yang semula tidak untuk diperdagangkan.

Aktiva dimaksud sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 16D Undang Undang PPn dan PPNBm. Yaitu aktiva yang sebelumnya tidak diperjual belikan kemudian dilakukan penyerahan oleh PKP.

Misalnya aset perusahaan yang bukan barang dagangan seperti kendaraan, mesin, peralatan dan sebagainya. dimana sebelumnya tidak dijual namun karena sesuatu hal barang tersebut di jual.

Penyerahan barang kenapa pajak berupa aktiva yang sebelumnya tidak diperjualbelikan yang dilakukan oleh PKP terutang PPN. oleh karena itu maka Pengusaha Kena Pajak menggunakan faktur dengan kode 090 sebagai bukti pemungutan PPNnya.

Bunyi Pasal 16 UU PPN sebagai berikut :

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 16D Undang Undang PPN dan PPNBm

Contoh Pasal 16D Undang Undang PPN dan PPNBm

Contohnya seperti barang perlengkapan kantor, kendaraan dinas, mesin-mesin pabrik, dan lain-lain, dimana awalnya dibeli dengan maksud untuk kegiatan operasional sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan.

Tetapi karena alasan lain seperti sudah usang, rusak, penghapusan aset, atau ingin mengganti dengan yang baru, maka perlengkapan kantor yang lama tersebut dijual atau diserahkan kepada pihak lain.

Faktur 090 Apakah Bisa Dikreditkan?

Semua PPN masukan yang diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak dapat di kreditkan kecuali yang tidak dapat di kreditkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b dan c pada Undang Undang PPN.

Jika perolehan aktiva atau mesin tersebut terdapat PPN (faktur pembelian) maka oleh PKP dapat mengkreditkannya sebagai pajak masukan. dengan syarat tidak masuk dalam kriteria negatif list PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sehingga faktur 090 bisa bisa saja di kreditkan.

Bagaimana cara mengkreditkan pajak masukan atas perolehan aktiva dengan menggunakan faktur 090? cara nya sangat mudah, sama seperti hal nya ketika merekam faktur dengan kode 010.

berikut artikel cara merekam faktur masukan.

Baca Juga : Cara Merekam Faktur Pajak Masukan

Cara Membuat Faktut Pajak 090

Cara membuat faktur pajak dengan kode 090 pada aplikasi efaktur 3.2 sangat mudah.

Pada menu administrasi faktur pilih > faktur pajak keluaran.

Pada detai transaksi silahkan pilih kode 090 – yaitu Penyerahan Aktiva Pasal 16D UU PPN

faktur 090

Langkash selanjutnya adalah merekam lawan transaksi dan detail transaksi seperti hal merekam faktur biasanyanya.

langkah terakhir adalah melakukan upload efaktur agar mendapatkan aprroval dari Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk pembuatan faktur agar mengacu pada aturan dan ketentuan faktur sebagaimana diatur dalam PER-03 Tahun 2022

itulah diatas hal hal yang perlu anda ketahui tentang apa dari penggunaan faktur dengan kode 090.

Tags: faktur 090

Artikel Terkait

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.