Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home pph21

Contoh PPh Pasal 21 Bukan Pegawai : Cara Hitung, Tarif, Buat Bukti Potong, Cara Lapor SPT hingga Lapor DJP Online

by Wahyuddin Rosi
27/11/2020
in pph21
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai : Cara Hitung, Tarif, Buat Bukti Potong, Cara Lapor SPT hingga Lapor DJP Online

Untuk menghitung PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada  Orang Pribadi yang Bukan Pegawai maka kita menggunakan petunjuk perhitungan sebagaimana diatur dalam Per-16 Tahun 2016.
oh iya dua hal penting yg perlu anda catat ketika memberikan penghasilan kepada orang pribadi yang bukan pegawai adalah :

1. Apakah dia Ber NPWP

jika tidak berNPWP maka tarif pph nya naik 20%

2. Apakah dia dibayar secara berkesinambungan

jika dia berkesinambungan, memiliki penghasilan lainnya, dari tempat yg sama maupun di tempat lain, maka anda harus mengakumulasi penghasilan (dpp 50%) sebelumnya  yang sudah diterima.  gunanya untuk menerapkan tarif progresif.

Contoh Soal PPh 21 Bukan Pegawai Ber NPWP dan Tidak Berkesinambungan

Wahyuddin, memiliki NPWP, melakukan pekerjaan jasa pembuatan website pada sebuah perusahaan anggaplah PT Contoh, jasa tersebut dibayar sekaligus sebesar Rp. 10.000.000. pada bulan Oktober 2020

Pertanyaan :

  • hitung pph 21
  • berapa tarifnya
  • buat tutorial rekam bukti potong di aplikasi eSPT PPh 21
  • cara setor PPh 21 nya
  • buat billing nya
  • Input SSP Setoran
  • buat tutorial lapor SPT DJP Online
  • cara cetak bukti potong nya
  • bukti potongnya diapakan?

Menghitung PPh 21

rumus menghitung pph 21 bukan pegawai adalah :

Jumlah Penghasilan x 50% x Tarif PPh Pasal 17

Rp.10.000.000 x 50% x 5%
Rp. 250.000

Jadi pph 21 yang dipotong oleh PT. Contoh atas pekerjaan tsb adalah Rp.250.000

Berapa Tarif nya

tarif yang berlaku adalah tarif pasal 17, bersifat progressif
Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Rp. 50jt 5%
Rp. 50jt sd Rp.250jt 15%
Rp. 250jt sd Rp.500jt 25%
Rp.Rp.500jt keatas 35%

Input Bukti Potong Aplikasi eSPT PPh 21

cara menginput data potongan pph 21 bukan pegawai pada aplikasi espt PPh 21 adalah sebagai berikut :
  1. Jalankan aplikasi PPh 21 eSPT2114
  2. Kemudian login
  3. Pilih SPT > Buat Baru
  4. Pilih Masa Oktober 2020
  5. Klik Isi SPT > Daftar Bukti Potong > Tidak Final 1721-II
  6. Klik Baru
  7. Isi Data Seperti contoh berikut :

    contoh pengisian pph 21
  8. Kode Objek Pajak isi : Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Berkesinambungan
  9. Isi Jumlah Penghasilan
  10. Isi Dasar Penganaan Pajak
  11. Tarif dan PPh Dipotong Otomatis Terisi
  12. Klik Simpan
  13. Selanjutnya Masuk Ke menu Isi SPT > SPT Induk 1721
  14. Pada Bagian Akhir Induk Klik SIMPAN

Cara Setor PPH 21

cara penyetoran PPh 21 sama yaitu bisa di setor di tempat pembayaran pada umumnnya misalnya Kantor Pos, Bank, ATM, Mobile Bangking, Internet Bangking atau Penyedia Jasa Pembayaran lainnya.
batas penytoran PPh 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dalam hal contoh diatas maka paling lambat harus di setor oleh PT Contoh adalah tanggal 10 November 2020.

Cara Membuat Billing (Kode Bayar) PPh 21

sebelum melakukan penyetoran PPh 21 agar terlebih dahulu membuat kode billing nya atas nama pemotong dalam hal ini adalah PT Contoh. bagaimana cara buatnya silahkan klik disini

Input SSP PPh 21

setelah melakukan pembuatan billing dan  melakukan penyetoran PPh 21 anda akan mendapatkan bukti setor /NTPN
cara penginputan SSP/NTPN PPh 21:
  1. Klik Isi SPT
  2. Klik Daftar SSP/PBK (1721-IV)
  3. Klik Tambah
  4. Isi Data Sesuai SSP, seperti contoh ini
    contoh spt pph 21
  5. Klik Simpan
  6. Selesai 

    jumlah pph terutang = jumlah SSP yg disetor

Membuat CSV PPh 21

  1. Klik CSV
  2. Klik Pelaporan SPT
  3. Pilih Masa/Bulan SPT yang mau dibuatkan CSV
  4. Klik Buat CSV
  5. Save To My Computer file CSV nya
  6. selesai
    contoh isi formulir pph 21

Lapor Ke DJP Online

ingat PPh 21 yang status nihil tidak wajib dilaporkan ke DJP online untuk periode Januari – November. Kalo desember bagaimana? yah wajib meski nihil maupun ada pemotongan tetap di lalaporkan ke DJP Online.
untuk langkah langkah upload csv di DJP online adalah :
  1. klik www.pajak.go.id
  2. login NPWP dan Password DJP Online
  3. Klik Lapor
  4. Pilih Efiling
  5. Klik Buat SPT
  6. Upload File CSV
  7. Upload FIle Scan SSP (Beri nama sama dengan file CSV)
  8. Kemudian Submit
  9. Masukkan Kode Verifikasi (Dikirim ke email/SMS)
  10. Submit

    UPLOAD CSV PPH 21

     

Artikel Terkait

format excel ebupot pph 21
pph21

Download Formulir 1721 A1 Excel

Formulir 1721 A1 adalah dokumen penting yang digunakan untuk laporan bukti potong Pajak Penghasilan...

by Admin
02/01/2025 - Updated on 06/04/2025
pph21

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Masa Desember

Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk bulan Desember mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai PMK...

by Admin
02/01/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

PPh 21 Kelebihan Bayar, Begini Solusinya!

PPh 21 Kelebihan Bayar pada Masa Desember Sesuai PMK 168 Tahun 2023 Dengan diberlakukannya...

by Admin
28/12/2024 - Updated on 03/01/2025
eBupot PPh 21/26

Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi tugas yang kompleks, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak...

by Admin
18/12/2024 - Updated on 31/12/2024
pph21

Cara Input Bukti Potong PPh Pasal 21 Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan objek PPh Pasal 21. Berdasarkan PP 68 Tahun 2009 Uang Pesanganon...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2024
pph21

Pembayaran PPh 21 Paling Lambat Kapan?

Batas penyetoran PPh Pasal 21 - Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak penghasilan...

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.