Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home eBupot PPh 21/26

Siapa Pemotong PPh Pasal 21 ?

by Admin
12/03/2024
in eBupot PPh 21/26, pph21
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan ornag pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan.

Tulisan ini di update 12-03-2024

Pemotong PPh Pasal 21/26

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 Tahun 2023 Pasal 2 disebutkan bahwa yang termasuk pemotong pajak penghasilan Pasal 21/26 adalah :

Baca Juga : Cara Merekam Bukti Potong PPh 21/26 di eBupot

Pemberi Kerja

pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

Instansi Pemerintah

termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan

Penyelenggaran Program Pensiun

meliputi dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apapun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Orang Pribadi atau Badan

orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan

Penyelenggara Kegiatan

termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.

Yang Dikecualikan sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26

selain daftar diatas terdapat pengecualian subjek sebagai pemotong pajak penghasilan Pasal 21/26. disclaimer ini disebutkan dalam PMK-168 tahun 2023.

Berikut ini adalah yang di kecualikan sebagai pemotong PPh Pasal 21 :

Kantor Perwakilan Negara Asing

kantor perwakilan negara asing adalah yang di kecualikan dari subjek pajak berdasarkan undang undang ketentuan umum perpajakan.

Organisasi International

Organisasi international tidak semuanya di kecualikan sebagai pemotong pajak penghasilan.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan syarat:

  1. Organisasi tersebut Indonesia juga sebagai anggotanya;
  2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
  3. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional,

Orang Pribadi

Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang semata mata hanya untuk keperluan membantu urusan rumah tangga.

dan pekerjaan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas nya.

Contoh seorang dokter yang melakukan pekerjaan bebas mempekerjakan tukang akuarium dalam rangka membuat akurium pribadi anak nya maka atas pembayaran jasa tukang akurarium tersebut tidak termasuk objek pemotongan.

Contoh seorang dokter yang melakukan pekerjaan bebas mempekerjakan tukang akuarium dalam rangka pemeliharaan klinik tempat usaha nya, maka atas pembayaran upah tukang tersebut dipotong PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

itulah diatas penjelasan tetang siapa pemotong PPh Pasal 21/26.

Baca Juga : Instansi Pemerintah Wajib Terbitkan Bukti Potong 1721 A3

Artikel Terkait

format excel ebupot pph 21
pph21

Download Formulir 1721 A1 Excel

Formulir 1721 A1 adalah dokumen penting yang digunakan untuk laporan bukti potong Pajak Penghasilan...

by Admin
02/01/2025 - Updated on 06/04/2025
pph21

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Masa Desember

Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk bulan Desember mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai PMK...

by Admin
02/01/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

PPh 21 Kelebihan Bayar, Begini Solusinya!

PPh 21 Kelebihan Bayar pada Masa Desember Sesuai PMK 168 Tahun 2023 Dengan diberlakukannya...

by Admin
28/12/2024 - Updated on 03/01/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

Cara Lapor SPT PPh 21/26 di eBupot 2024

Cara Melapor PPh 21 Tahun 2024 Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah kewajiban...

by Admin
27/12/2024 - Updated on 28/12/2024
eBupot PPh 21/26

Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi tugas yang kompleks, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak...

by Admin
18/12/2024 - Updated on 31/12/2024
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

Cara Mengecek CSV Excel Impor PPh 21

Mengecek file CSV impor PPh 21 sangat penting untuk memastikan data yang akan dimasukkan...

by Admin
14/12/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.